Sabtu, 25 Oktober 2025

Dua Mahasiswi Samarinda Ditangkap karena Promosikan Judi Online

Balikpapan, TrenNews.id — Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap praktik promosi judi online yang dilakukan dua mahasiswi asal Samarinda.

Kedua pelaku berinisial J (22) dan L (23) ditangkap setelah kedapatan aktif memasarkan situs perjudian melalui akun media sosial Instagram milik pribadi.

Kasubdit Penmas Polda Kaltim AKP Musliadi, didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Ariansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah timnya menemukan aktivitas mencurigakan saat melakukan patroli siber rutin.

“Kedua tersangka mempromosikan situs judi dengan menautkan link di video dan Insta Story. Dari hasil penelusuran, tautan tersebut mengarah ke sejumlah situs permainan seperti slot, live casino, togel, hingga sportsbook,” jelas Kompol Ariansyah dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (23/10/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, polisi tidak menghadirkan tersangka secara langsung. Identitas keduanya ditampilkan melalui tiga layar besar, lengkap dengan barang bukti yang diamankan. Barang bukti antara lain beberapa unit telepon genggam, akun media sosial, email, kartu SIM, buku tabungan, serta tangkapan layar konten promosi judi yang diunggah keduanya.

Penangkapan dilakukan di waktu berbeda. Tersangka J diamankan pada 4 Agustus, sedangkan L ditangkap pada 30 September. Meski ditangani dalam dua berkas perkara, keduanya memiliki pola kejahatan serupa.

J diketahui mempromosikan situs Inasultan88 dan Pulsuslot, sementara L mengunggah tautan menuju situs Kipas899 selama hampir lima bulan berturut-turut.

“Kedua pelaku ini sangat aktif. Mereka memposting hampir setiap hari, sehingga mudah kami lacak,” ungkap Ariansyah.

Dari hasil penyelidikan, kedua mahasiswi tersebut berperan sebagai afilator dan memperoleh bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per unggahan. Jika dirata-ratakan, pendapatan mereka mencapai sekitar Rp2,5 juta per bulan, tergantung banyaknya pengunjung yang mengakses tautan promosi.

Polda Kaltim menegaskan akan terus memperkuat patroli siber untuk menekan aktivitas judi online di wilayah Kalimantan Timur. Setiap temuan situs atau akun promosi akan langsung diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.

“Kewenangan pemblokiran ada di Komdigi. Tugas kami adalah melakukan pelacakan dan pengajuan setelah bukti lengkap,” tegas Ariansyah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan perjudian.

Kasubdit Siber mengimbau masyarakat, terutama kalangan muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Promosi judi online bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa merusak masa depan. Jika menemukan aktivitas serupa di sekitar, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya.

Pewarta: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini