Jangan Seret Nama Tanpa Bukti: APMPEMUS Ingatkan Bahaya Fitnah Dan Kabar Yang Menyesatkan
Medan, TrenNews.id – Ketua APMPEMUS angkat bicara menanggapi maraknya opini publik dan narasi dugaan pelanggaran yang menyeret sejumlah nama figur publik di Kota Medan. APMPEMUS mengimbau masyarakat maupun media untuk menghentikan penyebaran tuduhan yang tidak disandarkan pada fakta hukum yang valid.
Ketua APMPEMUS, Iqbal, S.H., menegaskan bahwa dalam koridor hukum positif di Indonesia, tidak boleh ada pihak mana pun yang dihakimi secara sepihak, termasuk sosok berinisial RA maupun Wali Kota Medan, sebelum adanya pembuktian resmi.
Menurutnya, membanjirnya narasi spekulatif yang beredar tanpa verifikasi justru berpotensi menyesatkan pemahaman publik sekaligus memicu kegaduhan sosial yang tidak produktif.
“Kami tegaskan, jangan pernah menuduh siapa pun tanpa dasar bukti. Menyeret nama seseorang dalam opini liar tanpa fakta itu bukan bentuk kritik, melainkan tindakan yang berpotensi menjadi kejahatan hukum,” tegas Iqbal kepada awak media, Jumat (26/6/2026).
Desak Penghormatan Terhadap Asas Praduga Tak Bersalah
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa pilar utama penegakan keadilan di Indonesia bersandar pada penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Prinsip ini bersifat mengikat dan wajib dihormati oleh seluruh lapisan elemen masyarakat, kelompok organisasi, hingga institusi media masa.
“RA maupun Wali Kota Medan tidak bisa dan tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan isu, rumor, atau kabar burung yang belum teruji kebenarannya. Ranah pembuktian itu ada di lembaga peradilan berdasarkan fakta, bukan di ruang publik berdasarkan opini,” tambahnya.
Ingatkan Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Sebagai seorang sarjana hukum, Iqbal juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang serius bagi pihak-pihak yang dengan sengaja memproduksi atau menyebarluaskan tuduhan tanpa dasar.
Ia memaparkan berlapis pasal yang dapat menjerat pelaku penyebar isu liar, di antaranya:
-
Pasal 310 KUHP tentang delik pencemaran nama baik.
-
Pasal 311 KUHP tentang delik fitnah.
-
UU ITE Pasal 27 ayat (3) terkait penyebaran konten manifes yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di ruang digital.
“Ini aturan mainnya jelas dalam hukum kita. Jika tuduhan yang dilayangkan tersebut sama sekali tidak bisa dibuktikan secara formal, maka tuduhan itu akan berbalik menjadi pelanggaran pidana bagi si penyebar,” ketusnya.
Ajak Masyarakat Tempuh Jalur Resmi
Di akhir penyataannya, APMPEMUS mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Medan untuk tetap merawat nalar kritis dalam mengawal jalannya pemerintahan, namun tetap wajib diiringi dengan sikap bertanggung jawab.
Jika memang ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau pelanggaran yang melibatkan pejabat publik, masyarakat disarankan untuk menempuh mekanisme konstitusional yang legal.
“Kalau memang mengantongi data yang valid atau bukti yang otentik, bawa dan laporkan langsung ke aparat penegak hukum (APH). Jangan membangun opini liar yang sifatnya langsung menghakimi sepihak. Ingat, negara ini adalah negara hukum, bukan negara isu,” pungkas Iqbal.
Pewarta : Budi Irwansyah


Tinggalkan Balasan