Masyarakat Kaubun Pertanyakan Penegakan Hukum Terkait Galian C Yang Di Duga Ilegal Di Desa Mata Air
SAMARINDA TRENNEWS.ID – Masyarakat di Desa Mata Air Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutim Timur mempertanyakan proses tindak lanjut penegakan hukum terkait dugaan galian c ilegal yang dinilai sejauh ini belum ada kejelasan.
“Saya sebagai warga penuntut mempertanyakan kejelasan penegakan hukum, hukum harus berpihak kepada masyarakat apalagi Galina C itu berkenaan dengan lahan kelompok tani kami”, kata Ajis Supangat salah satu warga kepada awak media pada Selasa (05/03/2024) via telefon, Kalimantan Timur.
Lantas, apa sebetulnya tambang galian golongan C itu?
Mengutip beberapa sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.
Tinggalkan Balasan