Selasa, 3 Maret 2026

DJP Dukung OTT KPK terhadap Oknum Pegawai Pajak di Jakarta Utara

Ilustrasi Kantor Direktorat Jendral Pajak

Jakarta, TrenNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) terhadap sejumlah oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara.

DJP menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. DJP menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.

Dalam pernyataan resminya, DJP menegaskan komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas, serta penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

Selain itu, DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini