Senin, 23 Desember 2024

BAZNAS Umumkan Besaran Zakat Fitrah di Kolut 1445 H/2024 M, Segini Besarannya

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kolaka Utara

LASUSUA, TRENNEWS.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu Umat Muslim di Kabupaten Kolaka Utara,

Ketetapan itu tertuang pada surat keputusan Bupati Kolaka Utara nomor, 400-8/72 Tahun 2024 tentang penetapan besaran nilai rupiah zakat fitrah dan pembagiannya di Kabupaten Kolaka Utara tahun 1445 H/2024 M.

Adapun besaran nilai rupiah zakat fitrah untuk tahun ini, yakni, pertama, 3,5 liter beras, dengan harga Rp. 13.000/liter, atau sama dengan Rp. 45.500/jiwa. Kedua, 3,5 liter sagu atau jagung dengan harga Rp. 5.000/liter, atau sama dengan Rp. 17.500/jiwa.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara, Ustadz Ajmal Arif, Lc., SHI., MH, pada Kamis (21/3/2024) di Lasusua.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan matang, dari hasil rapat bersama di Kantor Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Dihadiri perwakilan Pemda Kolut ( Asisten I & Kabag Kesra), Kemenag, Baznas, KUA se-Kolut, perwakilan Ormas dan, perwakilan tokoh agama. Besaran zakat tersebut kita sepakati bersama,” Kata Ajmal Arif.

Kemudian, Ustadz Ajmal Arif juga menyampaikan, dalam rapat beberapa waktu lalu itu, diputuskan bahwa makanan pokok yg menjadi zakat fitrah di Kolut adalah makanan pokok yg umum dikomsumsi masyarakat Kolut yaitu beras dan sagu. Sedangkan untuk harga kata dia, bersumber dari laporan KUA se Kolaka Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini