KPK Ungkap Peran Gus Yaqut dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Jakarta, TrenNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Gus Yaqut berperan langsung dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), kuota tersebut dibagi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, masing-masing 10.000,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan, tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) pada akhir 2023. Dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan kondisi antrean haji di Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024, di luar kuota normal sebesar 221.000 jemaah.
“Tambahan kuota itu diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan,” tegas Asep.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota oleh Kemenag dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dan menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar tujuh bulan, KPK resmi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026. Selain itu, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Hari Kamis, 8 Januari 2026, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menyatakan penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan. Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pewarta: Andi


Tinggalkan Balasan