Rabu, 14 Januari 2026

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Terminal Lacaria, Dua Terduga Pelaku Diciduk

Polres Kolaka Utara Bongkar Peredaran Sabu di Terminal Lacaria, Dua Terduga Pelaku Diciduk Dua terduga pelaku peredaran sabu diciduk di Terminal Lacaria

Lasusua, TrenNews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil membongkar kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 8,33 gram.

Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Badmar Ricky P., S.H., mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA alias ACO (33), warga Desa Katoi, Kecamatan Katoi, serta SMR alias MR (39), warga Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua.

Barang bukti sabu yang diamankan terdiri dari satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 6,89 gram dan satu sachet plastik bening ukuran kecil seberat bruto 1,44 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa dua lembar tisu, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus roti, beberapa kantong plastik, serta dua unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

IPTU Badmar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif petugas Satresnarkoba. Dalam proses pengamanan, petugas lebih dulu mengamankan SA di sekitar terminal. Saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di samping dan belakang toilet loket terminal, yang ditimbun menggunakan tanah.

“Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kami amankan ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Badmar, Selasa (13/1/2026) malam.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan lanjutan, meliputi pemeriksaan urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan jaringan, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelengkapan berkas perkara.

Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

Pewarta: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini