IPMKU Jakarta Gelar Aksi Jilid II, Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT Kembar Emas Sultra
Jakarta, TrenNews.id — Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di Jakarta, Rabu lalu (14/1/2026). Aksi dilakukan secara beruntun di tiga lokasi, yakni di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta kantor PT Kembar Emas Sultra (PT KES).
Aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar segera mengambil langkah tegas terkait dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga melibatkan PT KES.
Penanggung jawab aksi, Pandi Bastian, dalam orasinya menyampaikan bahwa PT KES diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Padahal, kewajiban RKAB diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Kembar Emas Sultra. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB merupakan pelanggaran serius dan berpotensi dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba,” ujar Pandi.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Kementerian ESDM RI agar tidak menerbitkan RKAB bagi PT KES, mengingat perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas produksi meski belum memenuhi persyaratan administratif dan legal yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
IPMKU Jakarta juga menyoroti dugaan pembukaan kawasan hutan serta pembangunan jalan hauling oleh PT KES. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koordinator Lapangan aksi, Egit Setiawan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan moral dan konstitusional mahasiswa terhadap praktik pertambangan yang dinilai merusak tatanan hukum, berpotensi merugikan keuangan negara, serta memperparah kerusakan lingkungan di Konawe Utara.
Usai menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM RI, massa IPMKU Jakarta melanjutkan aksi ke depan kantor PT Kembar Emas Sultra di Jakarta. Namun, aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan setelah terjadi dugaan tindakan represif dari pihak keamanan perusahaan, yang memicu adu dorong dengan massa aksi.
Egit menilai insiden tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan meminta aparat penegak hukum menyelidiki kejadian tersebut secara objektif dan transparan.
“Kami datang menyampaikan aspirasi secara damai, namun justru dihadapkan pada tindakan intimidatif. Ini mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara,” katanya.
IPMKU Jakarta menegaskan akan terus mengawal dugaan kasus pertambangan ilegal yang melibatkan PT Kembar Emas Sultra hingga aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil langkah konkret, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Kembar Emas Sultra serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi resmi demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.
IAR


Tinggalkan Balasan