Mahasiswa Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Kejahatan Tambang PT Toshida Indonesia
Kolaka, TrenNews.id – Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (22/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh PT Toshida Indonesia dalam aktivitas pertambangan di wilayah Pomalaa,
Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang didasarkan pada hasil temuan lapangan dan kajian investigatif. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, mencederai supremasi hukum, serta berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
Koordinator Lapangan aksi, Andi Rifal, dalam orasinya menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Toshida Indonesia tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum secara transparan dan profesional.
“Kami menduga kuat terdapat cacat hukum dalam penerbitan IPPKH kehutanan PT Toshida Indonesia. Izin tersebut diketahui sempat dicabut akibat tunggakan pajak dan PNBP, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penyelesaian kewajiban kepada negara,” ujarnya.
Ia juga mendesak Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka agar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari internal perusahaan maupun instansi terkait.
“Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret, maka patut diduga terjadi pembiaran terhadap praktik pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, FIM Sultra membeberkan sejumlah tuntutan, antara lain dugaan cacat administrasi dan hukum dalam penerbitan kembali IPPKH kehutanan PT Toshida Indonesia, dugaan penambangan ilegal di luar wilayah izin, serta dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan pengangkutan di luar wilayah IUP.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan pengenaan denda PKH sebesar Rp1,2 triliun yang hingga kini belum menunjukkan komitmen pembayaran kepada negara, belum adanya penyesuaian RKAB Tahun 2026 meski aktivitas pengapalan diduga tetap berjalan, serta dugaan kerja sama sewa-menyewa pelabuhan dengan pihak PMS.
Tak hanya itu, FIM Sultra turut menyinggung dugaan kongkalikong dengan pihak PMS dalam pemberian izin jetty dan pengangkutan di luar wilayah IUP, serta dugaan keterlibatan Syahbandar Pomalaa dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) yang dinilai bermasalah.
Andi Rifal menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dan transparan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Nisa


Tinggalkan Balasan