Sabtu, 24 Januari 2026

Polres Manggarai Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Terduga Diamankan

Barang bukti jenis ganja

Ruteng, TrenNews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda, Jumat (23/1/2026).

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A.G.A. (37). Dari tangan terduga, petugas menemukan barang bukti berupa satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.G.A. mengaku memperoleh ganja tersebut dari G.A. alias R (33) yang berdomisili di Kelurahan Wali. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.

Hasil pengembangan mengantarkan petugas ke jalan raya Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumah terduga G.A. alias R. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga kedua beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu linting ganja, ganja yang dibungkus kertas nasi, 19 lembar kertas dolar, tiga lembar kertas nasi pembungkus ganja, tiga linting bong, serta dua buah pemantik gas.

Kapolres Manggarai Levi Defriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai. Ia menyatakan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang guna melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Kordianus Lado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini