Selasa, 24 Maret 2026

IPPMB Soroti Dugaan Pelanggaran Pembayaran THR PT UAM di Besulutu

Ketua Umum IPPMB, Ahmad Iswanto, S.M., M.M

Kendari, TrenNews.id — Ikatan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Besulutu (IPPMB) menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Utama Agrindo Mas (UAM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Besulutu, terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Ketua Umum IPPMB, Ahmad Iswanto, S.M., M.M., menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran THR merupakan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terjadi keterlambatan, itu bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk pengabaian terhadap hak dasar pekerja,” tegasnya.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, khususnya Pasal 5 ayat (4), yang mewajibkan pembayaran THR dilakukan tepat waktu. Selain itu, Pasal 10 dalam aturan tersebut juga mengatur sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Lebih lanjut, Ahmad menilai dugaan pelanggaran ini mencerminkan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap hukum serta lemahnya komitmen terhadap perlindungan hak pekerja.

“Kami menduga tindakan ini dilakukan secara sadar dan menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap regulasi ketenagakerjaan. Ini menjadi preseden buruk dalam praktik hubungan industrial di wilayah Besulutu,” ujarnya.

IPPMB menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ahmad, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang dirugikan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi pekerja, tetapi juga memengaruhi stabilitas sosial dan psikologis menjelang hari raya.
“IPPMB tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar,” tegasnya.

IPPMB kembali menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak normatif pekerja harus ditindak secara konsisten demi menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan industrial, khususnya di sektor perkebunan. (IAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini