Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan, KPK Lengkapi Berkas ke Tahap Penuntutan
Jakarta, TrenNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tersangka dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hingga Selasa (24/3/2026) masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut telah berlangsung sejak Senin malam (23/3) dan masih berlanjut hingga pagi hari ini.
“Dari tadi malam hingga pagi ini, tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur,” ujar Budi, dikutip dari Antaranews.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengembalian status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Selain itu, KPK juga tengah mempercepat proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Penyidik terus fokus melengkapi berkas penyidikan agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.
Sebelumnya, keberadaan Yaqut sempat menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa ia tidak berada di rutan. Hal ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Saat menjenguk suaminya di rutan pada Sabtu (21/3), Silvia mengaku tidak melihat Yaqut dan memperoleh informasi dari sesama tahanan bahwa yang bersangkutan telah keluar sejak Kamis malam (19/3).
“Tadi sempat tidak lihat Gus Yaqut. Katanya keluar Kamis malam,” ujarnya.
Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Shalat Idulfitri pada 21 Maret 2026, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan penghuni rutan.
Meski demikian, KPK memastikan bahwa ketidakhadiran Yaqut di rutan berkaitan dengan proses pemeriksaan kesehatan yang sedang dijalani, sekaligus bagian dari prosedur penanganan perkara yang tengah berlangsung. (As)


Tinggalkan Balasan