Selasa, 24 Maret 2026

Badan Kehormatan DPRD Manggarai Timur Tinjau Dugaan Pelanggaran

Kantor DPRD Manggarai Timur.

Borong, TrenNews.id – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur tengah menangani pengaduan dugaan pelanggaran Ketua DPRD Salesius Medi terhadap mantan Sekwan Thobias Suman. Pihak badan kehormatan mengumumkan bahwa Thobias akan diundang menghadiri sesi klarifikasi terkait rekaman rapat yang menjadi fokus pemeriksaan.

Sebelumnya, pada 16 Maret 2026, pihak badan kehormatan telah menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan yang diajukan Thobias pada 13 Maret 2026. Dalam tahap awal, sejumlah langkah pemeriksaan telah dilakukan, termasuk meminta keterangan dari pihak teradu Salesius Medi, SIP, serta saksi pengadu Mikael Jaur, SE.MSi dan Nurkholis, SE. Juga diwawancarai saksi aparatur sipil negara Dra. Yustina Ngidu.

Selain mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, badan kehormatan juga telah memeriksa alat bukti berupa rekaman rapat yang dilakukan pada 29 April 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Manggarai Timur. “Kami telah melakukan pemeriksaan awal terhadap alat bukti yang disampaikan,” ujar Ketua Badan Kehormatan Mikael Nardi dalam keterangan resmi kepada TrenNews.id pada Selasa 24 Maret 2026.

Menurut Ketua Badan Kehormatan, proses penanganan mengacu pada peraturan DPRD Manggarai Timur tentang tata cara badan kehormatan. “Tidak ada standar khusus dalam penanganan kasus ini,” tegasnya. “Semua pihak diperlakukan sama di depan peraturan.”

Ia menjelaskan bahwa anggota badan kehormatan memerlukan penilaian ahli dalam menafsirkan bahasa yang digunakan, sehingga dibutuhkan kehadiran ahli bahasa. “Ahli diperlukan untuk membantu badan kehormatan dalam menafsirkan isi rekaman,” katanya. Menurutnya, hasil penilaian ahli bersifat penjelasan ilmiah atas aspek kebahasaan dan bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan.

Mengenai waktu penyelesaian, Ketua Badan Kehormatan mengatakan tidak ada ketentuan tentang batas waktu penyelesaian kasus di badan kehormatan. “Sidang badan kehormatan berdasarkan pengaduan, tidak diputuskan dalam badan musyawarah yang outputnya dalam bentuk jadwal DPRD secara keseluruhan,” jelasnya. “Agenda badan kehormatan disesuaikan dengan jadwal DPRD yang telah ditetapkan.”

Kedua pihak terkait akan dihadirkan dalam klarifikasi bukti rekaman, meskipun kehadiran mereka akan dilakukan secara terpisah. “Keputusan badan kehormatan final dan mengikat sesuai dengan peraturan tentang tata cara badan kehormatan,” tegas Mikael.

Melalui surat undangan nomor 03/BK.DPRDIII/2026 tanggal 17 Maret 2026, Thobias Suman diundang menghadiri sesi klarifikasi pada hari Kamis, 26 Maret 2026 pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruangan Badan Kehormatan DPRD Manggarai Timur. (Kordianus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini