Dokumen Izin Belum Rampung, Pemasangan FO di Pematangsiantar Disorot Warga
Pematangsiantar, TrenNews.id – Aktivitas pemasangan dan penarikan kabel serat optik (FO) di Kelurahan Merdeka menjadi perhatian warga. Kekhawatiran muncul menyusul dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan serta tidak tertatanya instalasi kabel yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan estetika lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kabel terpasang di sejumlah titik dengan kondisi yang sebagian belum tertata rapi. Kondisi ini memicu pertanyaan warga terkait pengawasan teknis dan kelengkapan izin dari instansi terkait.
Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Purba, yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan keterangan yang belum memadai dari para pekerja di lapangan.
“Pekerja yang kami temui menyampaikan bahwa perizinan sedang dalam proses dan berjanji akan mempertemukan kami dengan pihak yang menangani administrasi perizinan, namun hingga saat ini pertemuan tersebut belum terlaksana,” ujarnya.
Saat dimintai klarifikasi, dokumen resmi seperti rekomendasi teknis dari instansi terkait belum dapat diperlihatkan secara fisik. Pekerja hanya menunjukkan salinan digital yang diklaim telah diketahui pihak kelurahan.
Dapot Purba menegaskan bahwa setiap pemasangan jaringan utilitas wajib memenuhi ketentuan administratif serta memperhatikan aspek keselamatan dan ketertiban umum. “Apabila terdapat kekurangan administrasi atau teknis, tentu perlu ada pembinaan atau evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Warga juga menyoroti potensi risiko jika kabel atau tiang tidak dipasang sesuai standar, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan maupun bahaya bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Merdeka, Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, serta pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
DPN BAKUMKU menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong adanya transparansi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa aman.


Tinggalkan Balasan