Kamis, 7 Mei 2026

Hima-PPHI Somasi RICH CLUB Kendari, Diduga Operasikan Live DJ Tanpa Izin

Keterangan gambar: Ketua Umum Hima-PPHI, Irjal Ridwan

Kendari, TrenNews.id – Aktivitas hiburan malam berupa live DJ di lantai 3 RICH CLUB Kendari menuai sorotan. Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI) melayangkan somasi keras kepada manajemen tempat hiburan tersebut karena diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Ketua Umum Hima-PPHI, Irjal Ridwan, mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait operasional hiburan malam di lokasi tersebut. Menurutnya, kegiatan diskotik atau live DJ wajib memiliki dasar legalitas yang jelas sesuai ketentuan usaha hiburan malam.

“Jika menjalankan aktivitas diskotik atau live DJ, maka wajib memiliki KBLI 93292 sebagai dasar legalitas. Kalau tidak ada, ini merupakan pelanggaran administratif yang serius,” ujar Irjal, Kamis (6/5) dalam keterangan persnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha diskotik atau club malam harus mengantongi izin usaha dengan klasifikasi KBLI 93292. Namun, keberadaan izin tersebut pada RICH CLUB Kendari disebut masih dipertanyakan.

Selain melayangkan somasi kepada pihak manajemen, Hima-PPHI juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari agar segera mengambil tindakan tegas.

Mereka meminta pemerintah daerah memanggil pimpinan RICH CLUB serta menghentikan sementara seluruh aktivitas hiburan malam hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

Desakan serupa juga diarahkan kepada Polda Sulawesi Tenggara. Hima-PPHI meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan operasional hiburan malam tanpa izin tersebut.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa pimpinan RICH CLUB. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada penegakan hukum yang tegas,” tegas Irjal.

Hima-PPHI juga meminta pihak manajemen RICH CLUB Kendari menghentikan sementara seluruh aktivitas live DJ maupun hiburan malam sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RICH CLUB Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun dugaan yang disampaikan Hima-PPHI. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini