Senin, 29 Juni 2026

Tiga Warga Loktuan Ditangkap, Polda Kaltim Sita 15 Gram Sabu

Ilustrasi

Bontang, TrenNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (26/6/2026). Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sekitar 15 gram sabu.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ketiga terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Loktuan yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Benar, Polda Kaltim menangkap tiga orang warga Loktuan,” ujar Yulianto.
Selain mengamankan tiga terduga pelaku, petugas juga menyita sekitar 15 gram sabu yang diduga akan diedarkan.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap identitas ketiga tersangka karena proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Identitas nanti saja. Kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yulianto. (Ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini