Kejari Diminta Periksa Bupati dan Pj Sekda Soal BTT Bantuan Presiden
BANDA ACEH, TrenNews.id – Penanganan dugaan penyimpangan bantuan Presiden berupa seragam sekolah yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil terus disorot.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, namun belum menetapkan tersangka.
Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Sapriadi Pohan, meminta Kejari segera memperjelas arah penyidikan dan tidak berhenti di level pelaksana teknis.
“Rangkaian pemeriksaan sudah berjalan objektif. Tapi sampai hari ini belum ada tersangka. Kami melihat perkara BTT bantuan Presiden ini harus diungkap secara terang,” kata Sapriadi, Selasa (6/10/2026).
Menurut Sapriadi, mekanisme pengadaan barang dan jasa harus menjadi perhatian serius, apalagi sudah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam perkara tersebut.
“Kejaksaan jangan hanya melihat objek pemeriksaan seperti PA, PPK dan unsur lainnya. Harus kembangkan pemeriksaan terhadap pihak yang punya kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Secara khusus, HIMAPAS mendesak Kejari Aceh Singkil untuk mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Pj Sekda selaku Ketua TAPD dan Bupati Aceh Singkil.
“Jika berdasarkan hasil penyidikan ada keterkaitan kewenangan, maka harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sapriadi juga menyoroti pernyataan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang sebelumnya menyebut persoalan bantuan Presiden tersebut bukan urusannya. Menurutnya, pernyataan itu perlu diuji dengan regulasi keuangan daerah.
Dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jelas diatur kedudukan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
“Kepala daerah punya posisi strategis dalam pengelolaan keuangan dan pembinaan aparatur. Karena itu APH harus melihat utuh rantai kewenangan, mulai dari pengambil kebijakan, pengguna anggaran, hingga pelaksana teknis,” jelasnya.
Ia menegaskan, desakan untuk memeriksa Bupati dan Pj Sekda bukan bentuk penghakiman.
“Kami tidak menghakimi siapa yang bersalah. Penetapan tersangka adalah kewenangan APH. Tapi kami minta proses hukum transparan, menyeluruh dan tidak tebang pilih. Jika ada keterkaitan berdasarkan alat bukti, panggil dan periksa,” pungkas Sapriadi.
Pewarta : Tim Redaksi



Tinggalkan Balasan