Selasa, 30 Juni 2026

PBHI: Santunan Rp50 Juta untuk Keluarga Korban KDMP Bukan Bentuk Pertanggungjawaban

Keterangan Gambar: Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sedang Latihan Dasar Kemiliteran (ist)

Jakarta, TrenNews.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang meninggal dunia tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian atas peristiwa tersebut.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menyatakan santunan hanyalah bentuk bantuan kepada keluarga korban, bukan pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa manusia.

“Memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian. Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan rupiah,” ujar Kahar dalam keterangannya.

Menurutnya, yang dibutuhkan dalam kasus tersebut adalah pengungkapan fakta secara menyeluruh, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan hingga berujung pada meninggalnya lima warga negara.

PBHI juga menilai tragedi tersebut tidak dapat dipisahkan dari kecenderungan semakin meluasnya militerisasi ruang sipil di Indonesia.

Kahar menyebut, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah dinilai terus memperbesar peran militer di luar fungsi pertahanan negara, mulai dari perluasan struktur komando teritorial, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga pelibatan TNI dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan dan pembangunan sipil.

Ia menilai pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer KDMP merupakan manifestasi nyata dari pendekatan militer dalam menyelesaikan persoalan sipil.

“Padahal Reformasi 1998 secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi sipil dan militer melalui penguatan supremasi sipil serta penghapusan praktik dwifungsi ABRI. Yang terjadi hari ini justru bergerak ke arah sebaliknya,” katanya.

Lebih lanjut, Kahar mengingatkan bahwa ketika ruang sipil semakin dikendalikan dengan pendekatan militer, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas demokrasi, tetapi juga keselamatan warga negara.

“Lima kematian ini menjadi bukti paling tragis bahwa militerisasi kebijakan sipil bukan sekadar persoalan politik, melainkan telah berubah menjadi persoalan hak hidup warga negara,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga lima calon manajer KDMP yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Latsarmil.
Namun, PBHI menilai langkah tersebut belum dapat menggantikan kewajiban negara untuk mengusut tuntas penyebab kematian dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini