Selasa, 30 Juni 2026

Pemkab Kolaka Utara Komitmen Tuntaskan Rekomendasi BPK atas APBD 2025

Keterangan Gambar: Wabup H. Jumarding, Ketua DPRD Fitra Yudi, Wakil Ketua II DPRD Agusdin

Lasusua, TrenNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 secara tuntas dan tepat waktu.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E., saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kolaka Utara pada Senin (29/6/2026) dipimpin Ketua DPRD Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua II Agusdin, S.Kom. Turut hadir unsur Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Jumarding menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna yang menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Jumarding.

Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
Jumarding juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan diperiksa oleh BPK RI.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab Kolaka Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan menjadi amanah yang harus terus dijaga serta ditingkatkan kualitasnya pada tahun-tahun mendatang,” katanya.

Dari sisi kinerja keuangan, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,10 triliun atau 97,79 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp90,57 miliar atau 120,96 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp912,17 miliar atau 96,48 persen dari target.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp1,41 triliun atau 95,73 persen, yang digunakan untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta program prioritas daerah.

Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditutup dengan defisit sebesar Rp30,43 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto dari SiLPA Tahun 2024 sebesar Rp53,98 miliar, sehingga SiLPA Tahun 2025 tercatat Rp23,54 miliar.

Di akhir sambutannya, Jumarding menegaskan komitmen Pemkab Kolaka Utara untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan dan penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Kami berkomitmen memperkuat penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan daerah, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Kolaka Utara sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini