Rabu, 22 Juli 2026

PT BBS Buka Suara Terkait Tudingan Penyerobotan Lahan

Ilustrasi

Bombana – PT BBS menegaskan tidak pernah melakukan penyerobotan lahan sebagaimana tudingan yang berkembang di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Perusahaan menyatakan seluruh proses pengadaan lahan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BBS, Frans, mengatakan perusahaan telah menempuh seluruh tahapan pengadaan lahan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi dengan pemerintah desa, hingga proses pembebasan lahan kepada pihak yang berhak.

Menurut Frans, sosialisasi dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Desa Pongkalaero dan Desa Pu’ununu sebagai bentuk keterbukaan perusahaan kepada masyarakat sebelum kegiatan operasional dimulai.

“Kami telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur. Mulai dari sosialisasi, dialog dengan masyarakat, hingga pembebasan lahan. Semua dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku,” ujar Frans.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan juga telah membuka ruang dialog untuk menampung aspirasi masyarakat. Meski demikian, masih terdapat sejumlah pihak yang tetap mengklaim kepemilikan atas lahan yang menurut perusahaan telah melalui proses penyelesaian pembebasan lahan.

Frans menegaskan PT BBS tidak memiliki niat mengambil hak masyarakat. Menurutnya, perusahaan justru berupaya membangun hubungan yang baik dengan warga melalui komunikasi yang terbuka serta berbagai kontribusi di wilayah sekitar kegiatan.

Frans menyampaikan bahwa berbagai aspirasi masyarakat telah direspons secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, PT BBS memandang persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara taat aturan, menghormati hak-hak masyarakat, serta mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

PT BBS berharap polemik yang berkembang di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, dapat diselesaikan secara konstruktif berdasarkan data, dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga hubungan baik dengan masyarakat tetap terjaga dan persiapan operasional perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini