Kamis, 30 Juli 2026

Soroti Dugaan Nepotisme Tender CKTR Deli Serdang, Pemuda Wasathiyah Minta APH Audit Investigatif

Proyek Rp5 Miliar Dinas CKTR Deli Serdang Diduga Dimonopoli, Jaya Suprada Minta Usut Tuntas Indikasi KKN

Deli Serdang, TrenNews.id — Dugaan praktik monopoli dan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mencuat ke publik. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang kini menjadi sorotan terkait pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan yang disinyalir sarat akan kepentingan kelompok tertentu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Wilayah Pemuda Wasathiyah Kabupaten Deli Serdang, Jaya Suprada, kepada awak media pada Kamis (30/7/2026).

Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pengondisian pada sejumlah proyek di Dinas CKTR Deli Serdang, termasuk salah satu paket proyek bernilai fantastis yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Menurutnya, proyek tersebut diduga kuat dimenangkan oleh oknum yang memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah (Bupati Deli Serdang) dan saat ini sedang aktif menjabat sebagai direktur di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Deli Serdang.

“Kami menduga ada indikasi kuat praktik monopoli dan persekongkolan tender yang secara sengaja menguntungkan perorangan atau kelompok tertentu. Sangat tidak elok jika seorang pejabat BUMD yang memiliki akses kekuasaan dan kedekatan dengan kepala daerah diduga ikut main atau mengondisikan proyek bernilai miliaran rupiah di dinas teknis,” ujar Jaya Suprada.

Jaya menilai, jika indikasi ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, potensi terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan negara serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Deli Serdang akan semakin membesar.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), untuk segera turun tangan melakukan pemantauan dan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh proyek yang sedang maupun akan dilaksanakan oleh Dinas CKTR Deli Serdang.

Langkah Strategis dan Solusi bagi Aparat Penegak Hukum (APH)

Guna merespons aduan masyarakat serta mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar, berikut beberapa rekomendasi langkah substantif yang dapat diambil oleh Polda Sumut maupun Kejati Sumut:

  1. Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) & Audit Investigatif

    APH disarankan segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melacak dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta alur penetapan pemenang tender guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan prosedur.

  2. Pemanggilan dan Clarification Meeting

    Melakukan pemanggilan dan penyampaian klarifikasi resmi terhadap Kepala Dinas CKTR Deli Serdang, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/Panitia Pengadaan, serta oknum direktur BUMD yang bersangkutan untuk menguji ada atau tidaknya benturan kepentingan (conflict of interest).

  3. Penerapan UU Larangan Praktik Monopoli dan UU Tipikor

    Mengkaji potensi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta indikasi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  4. Penguatan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)

    Mendorong Inspektorat Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pengawasan melekat (probity audit) pada setiap tahapan pengadaan proyek APBD agar transparansi tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang serta pihak BUMD terkait untuk mendapatkan tanggapan berimbang (cover both sides).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini