Rabu, 5 Agustus 2026

Diduga Ada Kejanggalan Proyek ZoSS, Pemuda Wasathiyah Minta Kejati dan Polda Sumut Periksa Dishub Deli Serdang

Pemuda Wasathiyah Minta APH Usut Dugaan Kejanggalan Proyek ZoSS Deli Serdang

DELI SERDANG — Ketegasan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt. KadisHUB) Kabupaten Deli Serdang yang menyatakan keterbatasan anggaran sebagai alasan ketidaksesuaian fasilitas Zona Selamat Sekolah (ZoSS) menuai kritik tajam. Ketua Pemuda Wasathiyah Kabupaten Deli Serdang, Jaya Suprada, meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengusut tuntas proyek pekerjaan tersebut.

Jaya Suprada secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polda Sumut, serta Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam untuk memeriksa dishub Deli Serdang beserta perusahaan rekanan pelaksana proyek, yakni CV HJA dan CV VPP.

Desakan ini muncul menyusul adanya pengakuan resmi dari dishub Deli Serdang melalui surat Nomor 500.1/1392/PHB/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Dalam surat tersebut, pihak dinas mengakui kelengkapan ZoSS—seperti rambu larangan parkir, marka zig-zag/biku-biku kuning, rambu batas kecepatan, dan rambu larangan menyalip—belum terpenuhi penuh dan baru disesuaikan dengan ketersediaan pagu anggaran.

“Pernyataan minim anggaran ini janggal. Pengadaan fasilitas keselamatan sekolah menyangkut nyawa anak-anak dan harus merujuk pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis ZoSS. Tidak bisa dijadikan alasan untuk memotong standar teknis keselamatan,” ujar Jaya Suprada.

Selain masalah pemenuhan rambu, temuan di lapangan menunjukkan marka cat merah ZoSS di sejumlah lokasi sudah mulai memudar. Kondisi ini memicu dugaan penggunaan bahan cat yang tidak sesuai spesifikasi standar (coldplastic).

Dugaan kejanggalan kian menguat setelah pihak penyedia jasa dari CV HJA tidak mampu menjelaskan rincian volume pekerjaan yang telah diselesaikan, dengan dalih seluruh berkas dokumen kontrak berada di Kantor Dinas Perhubungan Deli Serdang. Adapun nilai kontrak pekerjaan tersebut mencakup Rp 98,06 juta untuk CV HJA dan Rp 588,3 juta untuk CV VPP yang difokuskan pada pengerjaan marka.

Melihat kondisi tersebut, Jaya Suprada mengimbau Bupati Deli Serdang untuk mengambil tindakan tegas mengevaluasi kinerja pejabat terkait.

“Kami meminta Bupati Deli Serdang segera mengevaluasi kinerja dishub Deli Serdang. Pejabat-Pejabat  publik seharusnya bekerja mengutamakan keselamatan rakyat, bukan memberikan pembenaran atas pekerjaan yang diduga tidak sesuai standar operasional,” tegas Jaya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang maupun perwakilan penyedia jasa belum memberikan keterangan tambahan terkait rencana pemeriksaan serta tuntutan evaluasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini