Bayar Pajak Bukan Izin Menambang
Jika Izin Belum Terbit tetapi Batu Sudah Digali dan Dijual, Jangan Berlindung di Balik Pajak Daerah
Ada satu prinsip hukum yang semestinya tidak boleh diputarbalikkan: membayar pajak bukan berarti memperoleh izin untuk menambang.
Jika sebuah kegiatan pertambangan batu belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan, tetapi kegiatan penggalian sudah dilakukan, material sudah diangkut dan bahkan diperjualbelikan, maka persoalannya tidak selesai hanya karena pelaku usaha menunjukkan bukti pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pajak bukan izin. Pajak bukan legalisasi. Dan setoran pajak bukan “surat sakti” untuk menghapus kewajiban perizinan pertambangan.
PP No. 96 Tahun 2021 menegaskan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha. Dalam rezim tersebut dikenal antara lain IUP, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, serta jenis izin lainnya. PP tersebut saat ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP No. 39 Tahun 2025.
Ancaman pidananya bukan main-main
UU Minerba memberikan ancaman serius terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, apabila dalam suatu kasus terbukti bahwa kegiatan pengambilan batu dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana pertambangan, bukan sekadar persoalan administrasi atau pajak.
Lebih jauh lagi, persoalan dapat menjalar kepada pihak yang membeli, menampung, memanfaatkan, mengangkut atau menjual material yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Pasal 161 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Dengan demikian, jika fakta lapangan nantinya membuktikan adanya rantai:
menggali → mengangkut → menampung → menjual → membeli
tanpa dasar legalitas sebagaimana dipersyaratkan, maka masing-masing peran perlu diperiksa secara hukum.
Bahkan memiliki izin tertentu belum tentu boleh langsung berproduksi
Ini juga harus diluruskan.
Jangan sampai seseorang mengatakan:
“Perizinan sedang diproses, jadi sementara bisa menambang.”
Atau:
“Izin sudah ada, tetapi belum lengkap.”
Pertanyaannya harus lebih spesifik:
Izin apa yang sudah terbit? Kapan diterbitkan? Untuk tahap kegiatan apa? Apakah sudah efektif? Dan apakah izin tersebut memang memberikan kewenangan untuk melakukan penggalian serta penjualan?
Sebab memiliki dokumen usaha atau sedang mengurus perizinan tidak otomatis berarti seluruh kegiatan pertambangan sudah boleh dilakukan.
Bahkan UU Minerba mengatur secara khusus bahwa pemegang IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi yang melakukan kegiatan Operasi Produksi dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 160 ayat (2), dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Lalu apa hubungannya dengan pajak MBLB?
UU No. 1 Tahun 2022 memang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam UU tersebut, wajib pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB. Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dan harga patokan.
Namun di sinilah logika hukumnya harus ditempatkan secara benar.
Adanya objek pajak tidak sama dengan pemberian izin pertambangan.
Dengan kata lain:
Pajak menjawab persoalan kewajiban fiskal.
Izin menjawab persoalan legalitas kegiatan pertambangan.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Maka argumentasi “kami sudah membayar pajak daerah” tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan:
“Apa dasar hukum Anda mengambil batu dari alam dan menjualnya?”
Justru pemerintah harus menjelaskan
Kalau benar terdapat kegiatan penambangan batu yang izinnya belum rampung tetapi sudah berjalan, publik berhak meminta penjelasan:
Pertama, apa nomor dan jenis izin pertambangannya?
Kedua, apakah izin tersebut sudah terbit dan berlaku pada saat kegiatan dilakukan?
Ketiga, apakah izin tersebut mencakup kegiatan penggalian/Operasi Produksi?
Keempat, apa dasar hukum pengangkutan material keluar dari lokasi?
Kelima, apa dasar hukum penjualan material tersebut?
Keenam, atas dasar apa Pajak MBLB dipungut?
Ketujuh, apakah pembayaran pajak pernah dinyatakan oleh pejabat berwenang sebagai pengganti izin pertambangan?
Jika jawabannya hanya:
“Pajaknya sudah dibayar.”
maka jawabannya belum menyentuh persoalan utama.
Sebab negara tidak memberikan kewenangan menambang hanya karena seseorang bersedia membayar pajak.
Jangan sampai pajak dijadikan tameng
Ini yang harus menjadi perhatian serius.
Kalau benar ada kegiatan pertambangan tanpa legalitas yang dipersyaratkan, lalu kemudian dibungkus dengan bukti pembayaran pajak daerah, jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa pelanggaran perizinan dapat “ditebus” dengan membayar pajak.
Itu merupakan cara berpikir yang berbahaya bagi kepastian hukum.
Bayangkan jika logika tersebut diterapkan secara umum:
Tidak punya izin → tetap menambang → jual hasil tambang → bayar pajak → kemudian dianggap legal.
Kalau demikian, untuk apa negara membangun sistem perizinan pertambangan?
Perizinan ada bukan sekadar untuk menghasilkan dokumen administratif. Perizinan juga berkaitan dengan pengawasan produksi, tata ruang, lingkungan hidup, keselamatan kerja, reklamasi dan pascatambang, serta pengendalian pengusahaan sumber daya mineral.
UU Minerba sendiri menempatkan pengelolaan pertambangan dalam kerangka pengawasan dan perlindungan lingkungan, sementara PP No. 96 Tahun 2021 juga mengatur perizinan, pengendalian produksi dan penjualan, lingkungan, reklamasi, pascatambang, serta sanksi administratif.
Kepada aparat penegak hukum: jangan berhenti pada bukti setoran pajak
Jika terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penambangan dan penjualan batu sebelum perizinan selesai, yang perlu diperiksa bukan hanya:
“Apakah pajaknya dibayar?”
Tetapi:
“Apakah kegiatan pertambangannya mempunyai dasar izin yang sah?”
Periksa dokumennya.
Periksa lokasi tambangnya.
Periksa volume produksi.
Periksa asal material.
Periksa kendaraan pengangkut.
Periksa invoice dan transaksi penjualan.
Periksa pihak pembeli.
Periksa izin pertambangan.
Periksa izin pengangkutan dan penjualan apabila dipersyaratkan.
Dan yang tidak kalah penting:
periksa kapan izin tersebut terbit dibandingkan dengan kapan kegiatan penambangan mulai dilakukan.
Karena garis waktunya bisa menjadi sangat penting dalam menentukan apakah kegiatan tersebut dilakukan dalam koridor izin atau justru sebelum legalitas yang dipersyaratkan tersedia.
Kesimpulan: hukum tidak boleh kalah oleh alasan “pajak masuk daerah”
Penerimaan daerah memang penting.
Investasi juga penting.
Lapangan kerja juga penting.
Tetapi semuanya harus berjalan di dalam hukum.
Tidak boleh ada standar ganda: perusahaan besar harus patuh, sementara kegiatan lain dianggap boleh berjalan hanya karena memberikan pemasukan pajak kepada daerah.
Kalau izin belum selesai, jangan buru-buru menambang.
Kalau belum memiliki dasar legal untuk menjual, jangan memperjualbelikan material.
Dan kalau sudah terlanjur dilakukan, maka yang harus dilakukan adalah pemeriksaan hukum secara objektif, bukan mencari pembenaran dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak.
Sebab pada akhirnya:
Pajak Bukan Izin
Setoran Pajak Bukan Legalisasi Tambang
Dan Pembayaran Pajak Tidak Otomatis Menghapus Resiko Pidana Atas Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin
Jika fakta dan unsur pidananya terbukti, Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Minerba dapat menjadi sangat serius: masing-masing dapat membawa ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, dengan penerapan pasal bergantung pada perbuatan dan unsur yang terbukti.
Catatan hukum: Tulisan ini merupakan opini berdasarkan kerangka hukum pertambangan dan perpajakan yang berlaku. UU Minerba telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 2 Tahun 2025, sehingga penerapan pasal terhadap kasus konkret harus melihat waktu kejadian, jenis komoditas, status dan jenis izin, serta ketentuan yang berlaku saat perbuatan dilakukan.Saya sengaja menggunakan frasa “jika terbukti” dan “dapat dikenakan”, karena ancaman pidana tidak boleh ditulis seolah-olah seseorang sudah pasti bersalah sebelum proses pembuktian.
Redaksi


Tinggalkan Balasan