Akan Dibawa Kemana Kasus Seragam, Penetapan Tersangka atau SP3?
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp1,77 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil kini berada di persimpangan jalan.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil akhirnya menaikkan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Perkara ini menyangkut pengadaan seragam untuk pelajar korban banjir dari tingkat TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs yang bersumber dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2025 sebesar Rp1.770.250.000.
“Langkah ini diambil setelah tim penyelidik menggelar perkara. Hasilnya menyimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga layak dinaikkan ke penyidikan,” kata Kajari Aceh Singkil Syahron Hasibuan melalui Kasi Intel Raja Liola Gurusinga, Jumat (10/7/2026) lalu.
Informasi Uang Dikembalikan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam LHP LKPD 2025 menemukan indikasi kelebihan bayar tersebut sebesar Rp687 Juta dan uangnya telah disetor kembali ke Kas Daerah.
Apakah dengan mengembalikan uang, persoalan hukum selesai? Kejari Aceh Singkil menegaskan, kasus ini bukan hanya soal kerugian negara.
“Bahwa terkait perkara ini, peristiwa pidananya tidak hanya menyangkut kerugian negara. Walaupun nanti kedepannya, bisa juga unsur itu akan digunakan untuk pasal yang akan disangkakan nantinya,” papar Raja Liola Gurusinga.
Pernyataan ini diperkuat oleh kritik tajam dari Pemerhati Daerah, Budi Harjo. Ia menilai pengembalian uang tidak boleh menjadi tameng untuk menghentikan perkara.
“Jangan karena uang sudah dikembalikan lalu persoalannya dianggap selesai. Jangan tutup buku! Pengembalian uang satu hal, pertanggungjawaban proses hal lain,” tegas Budi Harjo, Rabu (16/9/2026).
Menurut Budi, angka Rp687 juta bukan angka kecil, apalagi bersumber dari anggaran bantuan bencana untuk anak-anak sekolah.
“Jangan ada yang berlindung di balik pengembalian uang. Pengembalian bukan titik akhir, justru pintu masuk untuk membongkar semuanya secara terang,” katanya.
Budi juga mendesak agar perkara ini dibongkar dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, proses pengadaan, penunjukan penyedia, penetapan harga, hingga distribusi seragam.
Penetapan Tersangka Atau SP3?
Disisi lain, publik mulai bertanya-tanya, mau dibawa kemana sebenarnya kasus ini? Ada dua opsi yang kini menanti di ujung penyidikan: Penetapan Tersangka atau SP3.
Jika merujuk pada UU Tipikor Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku. Pengembalian hanya menjadi faktor yang meringankan.
Logikanya sederhana, jika tidak ada penyimpangan, kenapa harus ada uang yang dikembalikan? Pengembalian Rp687 juta itu justru menjadi bukti awal adanya kerugian negara.
Jika kasus ini berujung pada penetapan tersangka, maka Kejari Singkil telah menunjukkan marwahnya sebagai penegak hukum yang berani membongkar dugaan bancakan anggaran pendidikan.
Sebaliknya, jika kasus ini dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hanya karena ada pengembalian uang. Maka akan menjadi pertanyaan baru bagi publik.
Kasus ini bukan soal seragam semata, tapi soal hak anak-anak korban banjir Aceh Singkil untuk mendapatkan bantuan yang layak tanpa dikorupsi.
Bola kini ada di tangan Kejari Aceh Singkil. Berbagai elemen terlihat terus memantau perkara pengadaan seragam bagi korban banjir ini. Kejari didesak untuk transparan dan profesional.
Kini, publik menunggu kepastian hukum pada perkara ini. Akankah lanjut pada penetapan tersangka atau akan berakhir dengan SP3 ?
Tim Redaksi TrenNews.id



Tinggalkan Balasan