Rabu, 12 Agustus 2026

Kuis Hafalan Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, PP HIMMAH: Polisi Harus Tindak Tegas!

Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, PP HIMMAH Kecam Keras dan Desak Polisi Usut Tuntas

Jakarta, TrenNews.id – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mengecam keras aksi tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an yang digelar di salah satu booth sponsor produk minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project, di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Organisasi mahasiswa ini menilai tindakan menjadikan ayat suci sebagai materi permainan berhadiah khamar adalah bentuk pelecehan terhadap agama Islam yang tidak dapat ditoleransi .

Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/8/2026), menegaskan bahwa peristiwa yang melibatkan pembacaan Surah Ad-Duha tersebut telah menodai kesucian ayat-ayat Al-Qur’an dan melukai perasaan umat Islam di Indonesia.

“Tindakan tersebut jelas telah menodai kesucian ayat-ayat Al-Qur’an dan merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama Islam yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Abdul Razak Nasution.

Razak menyoroti bahwa dalam ajaran Islam, khamar berstatus haram mutlak, baik dalam produksi, penjualan, maupun konsumsi. Menyandingkan hafalan Al-Qur’an dengan produk minuman beralkohol dinilai sangat melanggar norma etika, moral, dan ajaran agama.

Desak Polda Metro Jaya dan Evaluasi Perizinan

PP HIMMAH menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya sebatas permintaan maaf di media sosial. Pihaknya mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan hukum secara tegas dan menyeluruh, mengingat aparat kepolisian telah memulai proses klarifikasi terhadap pihak penyelenggara dan MC .

“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf semata. Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” ujar Razak.

Secara yuridis, Razak menyoroti potensi pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama serta UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama . Selain itu, PP HIMMAH juga meminta otoritas terkait mengevaluasi total perizinan dan mekanisme pengawasan promosi kegiatan festival tersebut, mengingat produk minuman golongan B seharusnya tidak diperjualbelikan di festival terbuka tanpa izin khusus .

Imbauan Jelang HUT ke-81 RI

Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PP HIMMAH mengimbau semua pihak untuk menjaga iklim yang kondusif, menghormati nilai keagamaan, serta menghindari tindakan provokatif yang berpotensi memicu polemik maupun konflik sosial di tengah masyarakat.

“Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerukunan, menghormati nilai-nilai keagamaan, serta memastikan tidak ada ruang bagi tindakan yang dapat melukai keyakinan umat beragama. Penegakan hukum yang cepat dan adil menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini