Berkas Sudah P-21, IKMA-Sultra Mendesak Kejagung Segera Eksekusi Pelimpahan Anton Timbang
Jakarta, TrenNews.id-Sejumlah massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (IKMA- Sultra) mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (23/9/2026), dengan membawa tuntutan tegas agar proses hukum terhadap Ketua Kadin Sultra Anton Timban, tersangka perkara dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, segera dilanjutkan ke tahap II.
Massa mendesak Kejagung RI segera memastikan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum dilakukan sesuai ketentuan hukum. Desakan ini disampaikan karena berkas perkara Anton Timbang sebelumnya telah dinyatakan P-21 atau lengkap, tetapi tahap II masih menjadi sorotan. Bareskrim pada 6 Agustus 2026 menyatakan sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan.
Penanggung jawab aksi, Egit Setiawan, mengatakan Kejagung harus memberikan kepastian terhadap kelanjutan perkara tersebut. Menurutnya, ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, proses hukum tidak seharusnya berhenti pada status P-21.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan tahap II perkara Anton Timbang. Kalau berkas sudah P-21, jangan biarkan perkara ini menggantung. Segera lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan,” tegas Egit Setiawan.
P-21 Bukan Akhir Proses Hukum
Massa menilai status P-21 harus diikuti dengan langkah konkret. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyebut berkas perkara Anton Timbang telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Konawe sekitar Juni 2026. Pada saat itu, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti disebut belum dilakukan.
Egit menegaskan, tuntutan tersebut bukan untuk mendahului proses persidangan maupun menyatakan seseorang bersalah.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses pengadilan. Justru kami meminta proses hukumnya segera dibawa ke tahap berikutnya. Penyerahan tersangka dan barang bukti harus dilakukan, kemudian jaksa menjalankan kewenangannya sesuai hukum,” ujarnya.
Menurut Egit, kepastian tahap II penting agar perkara tersebut tidak berlarut-larut dan publik dapat mengetahui perkembangan penanganannya secara transparan.
Massa aksi juga meminta Kejagung menjelaskan secara terbuka perkembangan pelimpahan perkara apabila masih terdapat kendala administratif atau teknis antara penyidik dan jaksa.
Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyatakan perkara tersebut telah P-21 dan penyidik sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pelimpahan.
“Jangan sampai publik hanya mendengar bahwa berkas sudah P-21, tetapi tidak mengetahui kapan tahap II dilakukan. Kami meminta Kejaksaan Agung memberikan kepastian. Kalau tidak ada persoalan hukum yang menghalangi, segera tuntaskan tahap II,” kata Egit.
Ia menambahkan, setelah tahap II dilaksanakan, proses selanjutnya berada pada kewenangan penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendesak tahap II, massa meminta seluruh proses hukum terhadap Anton Timbang dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Selain Anton, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial MSW.
Bareskrim sebelumnya menyatakan Anton belum ditahan dan menyebut yang bersangkutan kooperatif. Penyidik juga menyatakan penahanan bukan sesuatu yang otomatis dilakukan terhadap setiap tersangka.
Karena itu, massa menyerahkan keputusan mengenai penahanan kepada aparat penegak hukum berdasarkan syarat dan alasan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Egit menegaskan, fokus utama aksi kali ini adalah meminta kepastian terhadap proses hukum yang telah berjalan.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi jaksa. Kami datang untuk mengingatkan bahwa masyarakat mengawal perkara ini. Berkas sudah P-21, maka tahap berikutnya harus memiliki kepastian. Jangan sampai proses hukum berhenti tanpa penjelasan,” tegasnya.
Ia juga meminta Kejagung memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara hanya karena status sosial, jabatan, maupun latar belakang seseorang.
“Siapa pun tersangkanya, proses hukum harus sama. Kalau berkas sudah lengkap, segera lakukan tahap II. Setelah itu biarkan jaksa bekerja dan pengadilan menguji perkara berdasarkan alat bukti,” katanya.
Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal perkara tersebut sampai ketua kadin Sultra di tahan dan mendapatkan proses hukum sebagaimana mestinya.
“Intinya jelas: P-21 jangan berhenti sebagai status. Kami mendesak tahap II segera dilaksanakan agar perkara ini memiliki kepastian dan dapat diproses sesuai hukum,” pungkas Egit Setiawan.



Tinggalkan Balasan