Jumat, 2 Oktober 2026

Jasa Tambang Lokal Jadi Prioritas, Aturan Baru Minerba Batasi Anak Usaha dan Afiliasi

Ilustrasi

Jakarta, TrenNews.id — Perusahaan jasa pertambangan lokal mendapat ruang lebih besar setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengutamakan penyedia jasa tambang dari wilayah sekitar lokasi pertambangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepmen yang berlaku sejak 18 September 2026 itu tidak hanya mengatur prioritas terhadap perusahaan jasa tambang lokal, tetapi juga memperketat penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan.

Kebijakan tersebut mendapat respons dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Organisasi tersebut menilai aturan baru berpotensi membuka peluang bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk mengambil bagian lebih besar dalam kegiatan operasional tambang.

Namun, APNI meminta pemerintah memastikan aturan tersebut tidak berhenti pada regulasi, tetapi memiliki mekanisme implementasi yang jelas dan konsisten.

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai persyaratan, proses evaluasi, hingga cakupan persetujuan.

“Dengan pelaksanaan yang konsisten, kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk berkembang,” ujar Meidy dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

Anak Usaha Tak Bisa Lagi Dipakai Sembarangan

Kepmen ESDM Nomor 365/2026 mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK yang membutuhkan jasa pertambangan wajib mengutamakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari wilayah kabupaten/kota setempat.

Di sisi lain, penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tidak dapat dilakukan secara bebas.

Pemegang IUP atau IUPK wajib memperoleh persetujuan Menteri ESDM apabila hendak menggunakan anak perusahaan atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan.

Ketentuan tersebut berlaku apabila terdapat hubungan kepemilikan saham langsung antara pemegang IUP/IUPK dengan perusahaan pemegang IUJP atau terdapat kesamaan beneficial owner.

Aturan ini pada dasarnya membatasi penggunaan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan atau pengendalian dengan pemegang IUP/IUPK dalam kegiatan jasa pertambangan tanpa persetujuan pemerintah.

Ada Pengecualian

Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

Persetujuan dapat diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah.

Ruang lingkupnya antara lain pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Namun, APNI meminta pemerintah memperjelas apa yang dimaksud dengan penugasan pemerintah beserta bukti yang harus dilampirkan.

Menurut APNI, kegiatan memasok bahan baku ke smelter domestik atau membangun fasilitas pengolahan tidak serta-merta dapat disamakan dengan penugasan pemerintah.

Kontrak Lama Perlu Kejelasan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah keberadaan kontrak yang telah berjalan sebelum aturan baru berlaku.

APNI meminta pemerintah menjelaskan perlakuan terhadap persetujuan yang telah diterbitkan, kontrak jasa pertambangan yang sedang berjalan, serta permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi yang masih dalam proses.

Kepastian tersebut dinilai penting agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian kepatuhan tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan pertambangan dan pasokan bahan baku industri hilir.

Pemerintah Beri Batas 14 Hari

Dalam Kepmen tersebut, pemerintah juga menetapkan batas waktu pemrosesan permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi.

Permohonan diproses paling lama 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai.

Persetujuan yang diberikan juga dibatasi berdasarkan cakupan serta bidang usaha yang tercantum dalam IUJP milik anak perusahaan atau afiliasi.

Untuk IUP yang kewenangan penerbitannya berada pada pemerintah daerah atau gubernur, mekanisme permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dilakukan melalui kepala daerah terkait.

Peluang Sekaligus Tantangan bagi Jasa Lokal

Dengan adanya kewajiban mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal, perusahaan daerah dan perusahaan jasa tambang di sekitar wilayah operasi memiliki peluang untuk masuk lebih jauh dalam rantai kegiatan pertambangan.

Namun, peluang tersebut juga menuntut kesiapan dari sisi kompetensi tenaga kerja, kemampuan teknis, keselamatan kerja, peralatan, modal, serta kapasitas manajemen.

APNI mendorong agar penguatan perusahaan jasa pertambangan lokal berjalan seiring dengan peningkatan standar dan kompetensi sehingga mampu memenuhi kebutuhan industri pertambangan secara profesional.

Aturan baru ini pada akhirnya menempatkan perusahaan jasa tambang lokal pada posisi yang lebih strategis, sementara pemegang IUP dan IUPK harus menyesuaikan pola penggunaan jasa pertambangan dengan ketentuan baru pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini