Kamis, 1 Oktober 2026

Perubahan APBD Kolaka Utara 2026 Disepakati, Fokus pada Program Prioritas dan Pelayanan Publik

Penandatanganan berita acara perubahan APBD Kolaka Utara 2026 oleh Sekda Muhammad Idrus disaksikan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Utara

Lasusua, TrenNews.id — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama DPRD Kabupaten Kolaka Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna persetujuan Perubahan APBD 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kolaka Utara, Rabu (30/9/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair dan Wakil Ketua II Agusdin.

Sekretaris Daerah Kolaka Utara H. Muhammad Idrus hadir mewakili Bupati Kolaka Utara sekaligus membacakan sambutan Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal dan dinamika perekonomian daerah. Kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan dalam RPJMD 2025–2029.

“Pengelolaan APBD diarahkan agar semakin efektif, efisien, akuntabel dan tepat sasaran,” kata Idrus saat membacakan sambutan Bupati.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), struktur Perubahan APBD Kolaka Utara Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp806.363.986.537, sedangkan belanja daerah sebesar Rp829.912.638.187.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp23.548.651.650.

Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul perubahan proyeksi pendapatan serta kebutuhan belanja daerah. Dalam pembahasannya, Badan Anggaran DPRD meminta agar perubahan anggaran tetap memberikan ruang bagi pelaksanaan program prioritas, pemenuhan belanja wajib, serta peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara juga masih mengharapkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat melalui berbagai stimulus pendanaan, termasuk insentif fiskal daerah sebagaimana yang diperoleh pada tahun sebelumnya.

Bupati menilai dinamika kebijakan fiskal nasional juga menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan pemerintah daerah dalam mengelola APBD.

“Penyusunan perubahan APBD 2026 tetap diarahkan pada pencapaian target pembangunan dalam RPJMD 2025–2029 dengan memperhatikan kondisi dan dinamika perekonomian daerah,” ujarnya.

Dengan disepakatinya rancangan perubahan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah berharap pelaksanaan APBD perubahan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap program menghasilkan output, manfaat, dan dampak nyata bagi pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sumber: IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini