Penyelidikan Kerjasama Pemkab-UGM Diminta Dilanjutkan, Alasan Penghentian Dinilai Tak Kuat
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melanjutkan kembali penyelidikan dugaan mark-up kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Desakan itu disampaikan Sekjen AMPAS, Rahman Syafii, Senin (5/10/2026). Ia menilai alasan penghentian penyelidikan yang disampaikan Kejari Aceh Singkil tidak kuat secara hukum.
“Sebagaimana kita ketahui, penyelidikan dihentikan karena kerugian negara telah dikembalikan dan PPTK meninggal dunia. Dua alasan itu tidak kuat dan bertentangan dengan regulasi pemberantasan korupsi,” kata Rahman Syafii.
Kasus yang dimaksud adalah proyek penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) lingkungan, mineral, batu bara dan air tahun 2018 dengan anggaran Rp3,25 miliar bersumber dari APBK Aceh Singkil. Dari kegiatan tersebut, Inspektorat menemukan indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp250 juta.
Menurut Rahman, pengembalian kerugian negara tidak bisa menjadi dasar penghentian perkara. Hal itu tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan pengembalian kerugian tidak menghapuskan pidananya.
“Pengembalian itu hanya menjadi faktor meringankan hukuman di persidangan, bukan menghapus perkaranya,” tegasnya.
Selain itu, AMPAS juga mempertanyakan alasan meninggalnya PPTK. Rahman menilai jika PPTK yang meninggal belum pernah ditetapkan sebagai tersangka, maka kematiannya tidak bisa dijadikan alasan menghentikan keseluruhan penyelidikan.
Dalam hukum pidana, hapusnya kewenangan menuntut karena meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP hanya berlaku jika yang meninggal adalah tersangka itu sendiri. Jika masih berstatus saksi, penyidikan harus tetap berlanjut untuk mencari pertanggungjawaban pihak lain.
“Dalam proyek miliaran rupiah, mustahil hanya PPTK yang bertanggung jawab sendiri. Masih ada KPA, PPK, dan rekanan. Logikanya kalau PPTK meninggal lalu perkara dihentikan, padahal belum tersangka dan belum ada tersangka lain, lalu siapa yang bertanggung jawab atas Rp3,25 miliar uang rakyat itu? Ini janggal dan tidak memenuhi rasa keadilan,” ujar Rahman.
Ia menegaskan AMPAS sebagai kontrol sosial mendukung penuh pemberantasan korupsi di Aceh Singkil. Ia meminta Kejari bersikap profesional dan membuka kembali penyelidikan dengan melibatkan audit dari BPKP atau BPK untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Tim Redaksi



Tinggalkan Balasan