Sosok Plt Kepala Bappeda Disorot, Publik Flashback ‘Kasus’ Lama
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Pengangkatan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Singkil yang kini kembali dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda, justru memantik sorotan tajam publik.
Pasalnya, sosok yang kini menduduki kursi Plt tersebut merupakan orang yang sama yang memimpin Bappeda saat proyek kerja sama penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) tahun 2018 dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) senilai Rp3,25 miliar itu dilaksanakan.
Pengangkatan tersebut seolah memaksa publik untuk kembali mengingat kasus lama yang belum tuntas secara moral. Sebagaimana diketahui, proyek yang bersumber dari APBK Aceh Singkil itu kini kembali disorot setelah sempat dihentikan penyelidikannya.
Dalam proyek itu, Inspektorat Aceh Singkil menemukan indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp250 juta. Namun penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil kala itu dihentikan.
Penghentian itulah yang kini dipersoalkan kembali oleh Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS). AMPAS meminta Kejari Aceh Singkil untuk melanjutkan atau membuka kembali penyelidikan dugaan mark-up kerja sama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM tersebut.
Menurut AMPAS, alasan penghentian penyelidikan dengan dalih kerugian negara telah dikembalikan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah meninggal dunia, dinilai tidak kuat secara hukum.
Fakta bahwa Plt Kepala Bappeda yang menjabat saat ini adalah orang yang sama yang menjabat pada masa proyek tersebut berjalan, dinilai menjadi persoalan serius terkait objektivitas pembenahan dan rasa keadilan.
“Pengangkatan Plt-nya memang sudah lama, jauh sebelum desakan AMPAS ini muncul. Tapi justru itu masalahnya. Ketika hari ini kasus Bappeda-UGM diminta dibuka kembali, publik baru sadar bahwa yang memimpin Bappeda hari ini adalah orang yang sama di masa proyek bermasalah itu lahir. Ini jelas menciderai rasa keadilan,” ujar pemerhati kebijakan Aceh Singkil, Budi Harjo, Selasa (7/10/2026).
Menurutnya, secara aturan administrasi pengangkatan Plt tersebut mungkin sah. Namun secara etika pemerintahan, hal itu menimbulkan konflik kepentingan dan menggerus kepercayaan publik.
“Bagaimana mungkin Bappeda bisa melakukan evaluasi internal dan perbaikan perencanaan secara objektif, jika pimpinannya masih sosok lama yang terkait dengan proyek yang sedang disorot? Ini bukan soal personanya, tapi soal kepantasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, idealnya pemerintah daerah menunjuk sosok baru yang steril dari bayang-bayang kasus masa lalu, agar proses hukum yang didesak AMPAS bisa berjalan tanpa kesan adanya intervensi atau hambatan dari internal.
“Jika penyelidikan kerja sama Pemkab-UGM ini dibuka kembali oleh Kejari, maka Bappeda sebagai leading sector mau tidak mau akan kembali dimintai keterangan dan dokumen. Kalau Plt-nya masih orang yang sama, apakah pembenahan data dan dokumen bisa objektif? Publik berhak curiga. Inilah yang kami sebut pengangkatan Plt yang menciderai rasa keadilan,” pungkasnya.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Edi Widodo sebagai pembina ASN saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Pewarta: Arman Munthe



Tinggalkan Balasan