8 Terdakwa Kasus Tambang PT Antam Blok Mandiodo Divonis Bersalah, PP Jamindo Desak Kejagung Periksa Perusahaan Terlibat
KENDARI, TRENNEWS.ID – Kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis 8 (delapan) orang terdakwa.
Ke- 8 terdakwa yang dimaksud itu, masing-masing, Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan. Mereka dinyatakan terbukti bersalah pada kasus Korupsi Nikel Blok Mandiodo.
Pada kasus tersebut, beberapa perusahaan yang diduga menggunakan dokumen terbang PT. Kabaena Kromit Pratama (PT. KKP) sekaligus terlibat dalam penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum di proses sampai hari ini.
Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), Dendy Rivaldi selaku presidium mengatakan, bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera memproses dan menindak perusahaan-perusahaan yang terlibat.
“Setau kami pada sidang perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, jaksa telah mengungkap beberapa nama perusahaan yang terlibat dalam penambangan di WIUP PT. Antam Tbk dan sekaligus diduga menggunakan dokumen terbang PT. KKP, dan sampai hari belum adanya tindak lanjut dari APH, ujar Dendi pada awak media, Rabu (15/05/2024)
Tinggalkan Balasan