TPI Bontang Berlakukan Destribusi Karcis Pintu Masuk
BONTANG, TRENNEWS. ID – Pelaksanaan Perda nomor 1 Tahun 2024 mulai diberlakukan pada, Sabtu (1/6/2024) di pintu masuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau, Bontang Utara.
Perda nomor 1 tahun 2024 ini, mulai diberlakukan sebagaimana amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.
Dimana, Perda ini secara substansi mengatur beberapa perubahan jenis pajak dan retribusi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah agar semakin kuat dan juga menekankan efisiensi dalam hal pemungutannya.
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan