Kasus Blok Mandiodo Bergulir, Mantan Gubernur Sultra diminta Jadi Saksi
JAKARTA TRENNEWS.ID Kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baru ini, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra inisial AM dalam persidangan berikutnya di Jakarta.
Asisten Bidang Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam rilis persnya mengatakan Penuntun Umum sudang menjadwalkan dan mengirimkan surat panggilan kepada AM untuk hadir dalam persidangan berikutnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan