Selasa, 7 Oktober 2025

DPRD Desak Dinas PU Tolak FHO Proyek Lapen di Cibal Barat Sebelum Kontraktor Kerja Ulang

Kondisi jalur Golo Woi-Meda rusak parah usai dikerjakan pada tahun 2023 kemarin

RUTENG, TRENNEWS.ID – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari partai Demokrat,Largus Nala,S.IP soroti dua item proyek Lapen (Lapisan Penetrasi) milik pemerintah Kabupaten Manggarai di Kecamatan Cibal yang dikerjakan pada tahun 2023 sudah rusak para.

“Proyek ini masih dalam masa pemeliharaan, maka harus dikerjakan ulang, jika tidak, maka PPK atau Dinas PU jangan berani melakukan FHO (Final Hand Over) atau serah terima hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana”,cetus politisi demokrat kepada media, Selasa (15/10/2024).

Selama kurun waktu 4 tahun beruntun, sejak 2021, selama kepemimpinan Bupati Heribertus G.L Nabit, Cibal Barat menjadi Kecamatan dengan alokasi anggaran paling rendah dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Manggarai.

Terbaru, kata Arlan,pada penyebaran Anggaran Pembangunan tahun 2024, Kecamatan Cibal Barat hanya mendapat Anggaran Rp4.656.250.000,00. Angka ini adalah yang paling rendah diantara dari 11 kecamatan lainnya.

Dengan jumlah anggaran yang kecil dan item proyek yang sedikit, sangat disayangkan jika pengerjaannya tidak berkualitas. Seperti yang terjadi pada 2 proyek Lapen yang berlokasi di Jalur Golowoi-Meda, Desa Golowoi dan Jalur Ponto-Ngancar, Desa Wae Renca.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2023. Pada usia yang lelum genap setahun (masih dalam masa pemeliharaan) kondisinya sangat memprihatinkan. Lapen tersebut sudah rusak para.

“Saya mendapat laporan warga bahwa belakang ini ada yang jatuh saat melintas dengan motor. Warga di Meda dan di Ponto-Ngancar kecewa dengan kondisi ini. Beberapa hari lalu, saya ke lokasi. Memang sungguh memprihatinkan,”terang alumni Universitas Indonesia Timur tersebut.

“Proyek ini menggunakan uang negara dengan tujuan agar mempermudah akses dari masyarakat. Karena menggunakan uang negara, maka hasilnya harus dinikmati oleh masyarakat. Tetapi menjadi buruk ketika proyek belum setahun usai pengerjaan kemudian sudah rusak para,”sambungnya.

Informasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) bahwa 2 proyek ini masih dalam tahapan pemeliharaan. Artinya kontraktor masih bertanggung jawab jika terjadi kerusakan.

“Oleh karena itu, saya minta agar PU melalui bidang terkait agar menyuruh pihak ke tiga atau kontraktor agar melakukan pengerjaan ulang sebelum masa pemeliharaan selesai,”tegas Arlan.

Jika kontraktor, tidak mau mengerjakan ulang, maka saya minta dengan tegas agar pihak Dinas PU atau PPK tidak boleh melakukan FHO (Final Hand Over) atau jangan melakukan serah terima akhir pekerjaan.

FHO bisa dilakukan setelah selesai masa pemeliharaan dan semua pekerjaan memenuhi persyaratan. Kalau kondisinya rusak para seperti ini artinya tidak memenuhi persyaratan atau tidak layak diterima.

Sebab, pada tahap FHO seharusnya pemilik proyek dalam hal ini pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas PU menerima proyek dalam kondisi siap digunakan sepenuhnya. Sehingga Kontraktor dibebaskan dari tanggung jawab atas proyek dan pemilik proyek atau pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab atas proyek ini.

“Saya berharap, ini tidak hanya berlaku untuk Proyek di Desa Golowoi dan Desa Wae Renca tapi semua proyek pemerintah. Sebelum melakukan FHO, Dinas terkait wajib memastikan apakah proyek tersebut sudah memenuhi persyaratan atau tidak. Jika belum, maka harus dikerjakan ulang”,terang Sekretaris fraksi demokrat itu.

“Saya sudah hubungi PPKnya. Saya tegaskan bahwa saya akan kawal terus. Jika pada akhirnya dipaksakan untuk FHO maka saya menganggap upaya penyelewengan keuangan negara. Ada hal yang tidak beres di sana, maka nanti kita mendorong aparat untuk mengambil tindakan. Tapi jauh sebelum itu, maka harus dikerjakan ulang”,tutupnya. (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini