Senin, 10 Februari 2025

Penyerahan Naskah Akademik dan Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di Sulawesi Tenggara

Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H bersama Pj. Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd, MH. (Sumber : Diskominfo Kolut)

Kendari, TrenNews.id  – Bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi kepada Pj. Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd., M.H., bersama dengan 16 kabupaten/kota lainnya.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur mengungkapkan bahwa penyerahan Naskah Akademik dan Ranperda ini adalah momen yang sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. “Hari ini adalah hari yang luar biasa, di mana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah berhasil menyelesaikan Naskah Akademik dan Draf Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di 17 kabupaten dan kota,” ujar Pj. Gubernur, pada Senin (20/1/2025)

Ranperda yang diserahkan bertujuan untuk memberikan pengaturan yang lebih rinci melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perda ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah di kabupaten dan kota untuk merumuskan dan mengambil kebijakan pembangunan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran.

Pj. Gubernur menegaskan bahwa Data Desa dan Kelurahan Presisi, yang akan menjadi basis utama dalam sistem pemerintahan ini, memiliki tingkat akurasi dan ketepatan yang sangat tinggi. Data yang presisi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi nyata di setiap desa dan kelurahan, yang pada gilirannya akan mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif dan efisien.

“Data Desa dan Kelurahan Presisi merupakan data yang, InsyaAllah, memiliki tingkat akurasi dan ketepatan tinggi sehingga dapat memberikan gambaran tentang kondisi aktual mengenai desa dan kelurahan,” lanjut Pj. Gubernur.

Sementara itu, Pj. Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif ini dan menekankan pentingnya kolaborasi antar daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang berbasis data. “Ini adalah langkah besar bagi kita semua, dan kami di Kolaka Utara siap untuk mengimplementasikan Ranperda ini dengan penuh komitmen. Penggunaan data yang akurat akan mempermudah pengambilan keputusan yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Pj. Bupati.

Penyerahan Naskah Akademik dan Ranperda ini menandai langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data dan teknologi di Sulawesi Tenggara. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan akan terbentuk sistem pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan mampu menghadapi tantangan zaman.

Langkah ini juga membuka jalan bagi penggunaan teknologi informasi dalam mendukung keputusan yang lebih tepat sasaran, sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pesawat : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini