Selasa, 3 Desember 2024

Bantuan Alsintan Dapat Dialihkan Ke Kelompok Tani Lain Jika Selama 2 Tahun Lahan Pertanian Tidak Dikelola 

Ainuddin, S.Pt, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka Utara

LASUSUA, TRENNEWS.ID – Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Utara, melalui Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan (PSP), Ainuddin, S.Pt menyatakan, Penggunaan alat mesin pertanian (alsintan) menjadi kebutuhan mendasar bagi para petani. Selain memudahkan petani dalam mengolah lahan dan hasil-hasil pertanian, juga bisa menghemat biaya produksi petani.

Ainuddin berharap, dengan adanya bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia itu, para petani di Kabupaten Kolaka Utara bisa lebih mengoptimalkan produktifitasnya. Karena menurut dia salah satu tujuan dari program bantuan alsintan itu adalah untuk mengurangi biaya produksi dan mempermudah proses usaha tani.

“Bantuan ini adalah bantuan kelompok, bukan perorangan. Sehingga penggunaannya bukan untuk pribadi tapi seluruh anggota yang tergabung didalam kelompok tersebut. Mereka yang atur metode pengelolaannya, baik itu biaya operasionalnya maupun biaya maintenancenya (perbaikannya),” kata Ainuddin, Senin (20/5/2024).

Selain dipergunakan untuk anggota kelompok tani yang mendapatkan program tersebut, dapat juga dipinjam pakaikan ke ke kelompok lainnya yang membutuhkan dengan aturan yang disepakati oleh kelompok pemilik dengan kelompok tani yang meminjam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini