Sabtu, 27 Juli 2024

Bawaslu Kolut Laksanakan TOT Saksi Parpol dan DPD, Rusdi: Kita Berikan Pemahaman dan Sudut Pandang Yang Seragam

Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara melaksanakan TOT saksi Parpol dan DPD di Lasusua

LASUSUA TRENNEWS.ID I Pelaksanaan Pesta Demokrasi yang di nanti-nanti oleh masyarakat tinggal menghitung hari, Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara sebagai landing sektor pengawasan pada pesta lima tahunan tersebut berperan penting dalam melaksanakan tugas pengawasan demi terciptanya Pemilu bersih dan berintegritas di Kabupaten Kolaka Utara.

Salah satu bentuk tanggung jawab Bawaslu itu tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 351 ayat 8 dimana saksi peserta Pemilu di latih oleh Bawaslu. Sehingga Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas (TOT) dan Skema Penyelenggaraan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara, Rusdi, S.Ip mengatakan, berdasarkan amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 351 ayat 8, saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu. Oleh karenanya Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara melaksanakan amanah ini pada, Minggu (4/2/2024) siang di Hotel Puriyasmin Lasusua.

“Tujuan utama dari penguatan kapasitas (TOT) saksi Partai Politik dan DPD ini untuk memberikan pemahaman dan sudut pandang yang seragam terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan surat suara yang akan di gelar tanggal 14 februari mendatang,” kata Rusdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini