Rabu, 23 Oktober 2024

Bupati Butur Serahkan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun Anggaran 2023

Bupati Butur Serahkan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun Anggaran 2023

BURANGA,TRENNEWS.ID-Bupati Buton Utara, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si menyerahkan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023 kepada Wakil Ketua DPRD, Sujono, ST untuk dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya bertempat di Aula Serbaguna, Jumat, 5 Juli 2024.

Ridwan Zakariah dalam sambutannya mengatakan melalui forum yang terhormat ini, perkenankan Saya untuk menyampaikan salah satu kewajiban konstitusional selaku Kepala Daerah sebagai refleksi dari tanggungjawab secara kolektif dari seluruh elemen pemerintah daerah berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah di audit. Berkat kerja keras semua pihak dan kerja sama yang sinergis antara eksekutif dan legislatif, maka pada tahun ini untuk ke 7 (Tujuh) kalinya Kabupaten Buton Utara memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, ungkapnya.

Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 194 dan 197 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun anggaran berakhir.

Menurutnya, Laporan Keuangan ini disusun untuk Menyajikan Informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu Entitas Pelaporan selama Satu Periode Pelaporan yaitu Tahun Anggaran 2023 dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, jelasnya.

Komponen pertama dalam laporan ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang selengkapnya dapat kami uraikan sebagai berikut:

1. Laporan Realisasi Anggaran
Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Utara sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar 677 Miliyar 794 Juta 032 Ribu 170 Rupiah atau 94,75% dari total pendapatan yang telah ditetapkan sebesar 715 Miliyar 385 Juta 428 Ribu 200 Rupiah;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini