Selasa, 21 Januari 2025

Dianggap Tak Mampu Selesaikan Dugaan Pungli, AMPAN Sumut Gelar Aksi di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Medan

Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Nepotisme (AMPAN) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Medan

Medan, TrenNews.id – Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Nepotisme (AMPAN) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Medan, Jalan Gatot Subroto KM.6,2 No.268A, Medan Helvetia, pada Senin (20/1/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan jasa calo dalam pengurusan paspor.

Ketua AMPAN Sumatera Utara, Cristio Djorgi Situmorang, dalam orasinya menyoroti maraknya praktik pungli yang dianggap sudah menjadi budaya dan sulit diberantas. “Praktik pungli melalui jasa calo ini seolah-olah dibiarkan secara struktural, sistemik, dan masif. Ini merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Cristio.

Ia juga menambahkan bahwa legalitas tarif pengurusan paspor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tidak mampu menekan keberadaan calo. Berdasarkan aturan tersebut, tarif resmi pengurusan paspor adalah:

Paspor Nonelektronik 5 Tahun: Rp 350.000

Paspor Elektronik 5 Tahun: Rp 650.000

Paspor Nonelektronik 10 Tahun: Rp 650.000

Paspor Elektronik 10 Tahun: Rp 950.000

Namun, dugaan praktik calo di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Medan membuat masyarakat terpaksa membayar hingga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta, jauh di atas tarif resmi.

Cristio menyebutkan, korban pungli ini biasanya adalah masyarakat yang tidak mendapatkan kuota pendaftaran online atau yang membutuhkan layanan cepat. “Bahkan, ada dugaan agen tenaga kerja Indonesia (TKI) dan umrah mengurus paspor melalui jasa calo berinisial AM dan SP dengan tarif Rp 2,8 juta untuk proses cepat selama tiga hari,” ungkapnya.

Dalam aksinya, AMPAN Sumut menuntut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Medan untuk segera mengevaluasi bawahannya yang diduga terlibat dalam praktik pungli. Cristio menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah untuk memutus mata rantai budaya pungli yang merugikan masyarakat.

“Aksi ini adalah bentuk keresahan masyarakat. Kami meminta adanya perhatian khusus dari pihak Kemenkumham untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” tutup Cristio.

Pewarta : Guntur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini