DPP GARANSI Laporkan PKS PT TAN ke Polda Sumut atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Medan, TrenNews.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) resmi melaporkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tari Agro Nabati (TAN) ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran izin operasional.
Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi pada 17 Februari 2025. Ia menunjukkan berkas laporan sebagai bukti dan menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT TAN harus segera ditindaklanjuti.
“Pabrik kelapa sawit di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini sudah meresahkan masyarakat. Diduga belum melengkapi izin operasional dan melakukan pembuangan limbah ke aliran sungai serta tanah warga,” ungkapnya.
Menurut Sukri, tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena pencemaran lingkungan akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pihaknya meminta Polda Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa PT TAN terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Tinggalkan Balasan