DPP GARANSI Soroti Dugaan Kecurangan Pengangkatan Dewas Perumda Tirtanadi Sumut, Gelar Aksi Jilid II
Khairum juga mengungkapkan bahwa AST, yang menjabat sebagai Ketua Dewas PDAM Tirtanadi pada 2023-2024, diduga tidak melalui proses seleksi. Padahal, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dan Perda Nomor 2 Tahun 2022, setiap calon Dewas, baik dari unsur independen maupun pejabat pemerintah daerah, harus melalui tahapan seleksi.
DPP GARANSI meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan membersihkan PDAM Tirtanadi dari dugaan kecurangan ini. Mereka mendesak gubernur untuk segera mengevaluasi jajaran PDAM Tirtanadi dan melakukan pemeriksaan mendalam. Dugaan pengangkatan Dewas yang tidak sesuai prosedur ini dinilai harus diusut tuntas.
Aksi unjuk rasa jilid II ini menjadi bentuk tekanan bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan dugaan penyimpangan di tubuh PDAM Tirtanadi Sumut.
Tinggalkan Balasan