Minggu, 23 Februari 2025

DPP GARANSI Soroti Dugaan Kecurangan Pengangkatan Dewas Perumda Tirtanadi Sumut, Gelar Aksi Jilid II

Medan, Trennews.id – Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) PDAM Tirtanadi Sumatera Utara kembali menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) atas dugaan kecurangan dalam pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas). DPP GARANSI telah menjadwalkan aksi unjuk rasa jilid II pada 3 Maret 2025 yang akan digelar di dua lokasi, yaitu Kantor PDAM Tirtanadi Sumut dan Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Koordinator aksi, Khairum Siregar, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait rencana tersebut. Ia menyoroti pengangkatan AST sebagai Dewas PDAM Tirtanadi Sumut yang dinilainya cacat hukum dan terkesan dipaksakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Menurut Khairum, komposisi Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut saat ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur bahwa keanggotaan Dewas harus terdiri dari perwakilan pejabat pemerintah pusat, pejabat pemerintah daerah, dan unsur independen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Dewas PDAM Tirtanadi saat ini diisi oleh 1 pejabat pemerintah daerah dan 3 unsur independen, yang dinilai telah menyalahi aturan.

Khairum juga mengungkapkan bahwa AST, yang menjabat sebagai Ketua Dewas PDAM Tirtanadi pada 2023-2024, diduga tidak melalui proses seleksi. Padahal, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dan Perda Nomor 2 Tahun 2022, setiap calon Dewas, baik dari unsur independen maupun pejabat pemerintah daerah, harus melalui tahapan seleksi.

DPP GARANSI meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan membersihkan PDAM Tirtanadi dari dugaan kecurangan ini. Mereka mendesak gubernur untuk segera mengevaluasi jajaran PDAM Tirtanadi dan melakukan pemeriksaan mendalam. Dugaan pengangkatan Dewas yang tidak sesuai prosedur ini dinilai harus diusut tuntas.

Aksi unjuk rasa jilid II ini menjadi bentuk tekanan bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan dugaan penyimpangan di tubuh PDAM Tirtanadi Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini