Jumat, 17 Januari 2025

Fakta Utama Hasto Ditetapkan Tersangka KPK

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto

Jakarta, TrenNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi besar yang melibatkan dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Penetapan ini menggemparkan publik, terutama karena kaitannya dengan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang telah lama menjadi buronan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Berikut adalah fakta-fakta utama yang terungkap dalam kasus ini:

1. Memerintahkan Harun Masiku Merendam HP dan Kabur

Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang juga digunakan sebagai kantor, untuk menghubungi Harun Masiku dan meminta agar telepon genggamnya direndam dalam air sebelum kabur. Perintah ini diberikan pada 8 Januari 2020, saat KPK bersiap melakukan operasi tangkap tangan.

Hasto juga disebut memerintahkan tindakan serupa kepada Kusnadi pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaannya di KPK. Langkah ini dilakukan untuk menghilangkan barang bukti yang dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan dalam kasus Harun Masiku.

2. Upaya Memaksa Riezky Aprilia Mundur

Hasto dilaporkan mencoba menggantikan posisi Riezky Aprilia, anggota legislatif PDIP, dengan Harun Masiku melalui berbagai cara. Ia bahkan meminta Saeful Bahri, mantan kader PDIP, untuk bertemu Riezky di Singapura dan membujuknya mundur. Namun, upaya ini gagal setelah Riezky tegas menolak permintaan tersebut.

3. Menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini