Kolaka Utara Tuntaskan Sertifikasi Tanah 2024: Masyarakat Semakin Terjamin Secara Hukum
Lasusua, TrenNews.id – Keberhasilan Kantor Pertanahan Kolaka Utara dalam mendistribusikan 73 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Koroha dan Desa Meeto di Kecamatan Kodeoha menjadi tonggak penting bagi Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sertifikasi tanah.
Kuntarto, Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Utara, menjelaskan bahwa program PTSL tidak hanya bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum tetapi juga mendorong nilai ekonomi tanah masyarakat. Dengan target penyelesaian 100% di tahun 2024, Kantor Pertanahan telah mensertifikasi 1.000 bidang tanah, mencakup sertifikat untuk individu, pemerintah daerah, desa, serta tanah wakaf.
“Melalui PTSL, kami memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya secara transparan dan efisien, sekaligus mencegah konflik agraria di masa depan,” ungkap Kuntarto.
Selain itu, inisiatif ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan dengan memanfaatkan sertifikat tanah sebagai jaminan.
Kolaka Utara tidak berhenti pada pencapaian ini. Program PTSL untuk tahun 2025 telah dipersiapkan, dengan target tambahan 1.000 bidang tanah di 18 desa dan 8 kelurahan. Langkah awal dimulai dengan Deklarasi Desa Binaan PTSL pada Oktober 2024, mencakup desa-desa seperti Totallang, Rante Limbong, dan Tojabi.
“Kami ingin memastikan keberhasilan program di masa mendatang dengan mempersiapkan desa-desa binaan secara optimal,” jelas Kuntarto.
Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, turut hadir dalam acara penyerahan sertifikat dan menekankan pentingnya akses mudah dan terjangkau bagi masyarakat dalam proses sertifikasi tanah.
“Sertifikasi tanah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonominya. Kami juga memastikan program ini menjadi langkah preventif terhadap mafia tanah yang sering mengeksploitasi tanah tidak terdaftar,” kata Bahtra.
Pj. Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd, MH, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah. Menurutnya, sertifikasi tanah merupakan langkah penting untuk mencegah sengketa agraria dan mendukung pembangunan daerah.
“Dengan kepastian hukum atas aset tanah, kita bisa mencegah klaim sepihak dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Yusmin.
Syahlan Launu, SH, Plt. Camat Kodeoha, juga memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan atas prioritas yang diberikan kepada desanya. Sertifikasi tanah, menurutnya, sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses modal usaha dan memastikan keamanan hukum terhadap tanah mereka.
Tinggalkan Balasan