Pajak, Tahukah Siapa Yang Menciptakannya
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Pajak adalah salah satu instrumen utama bagi negara dalam mengumpulkan pendapatan untuk mendanai berbagai kegiatan pemerintahan. Melalui pajak, negara mengenakan pungutan kepada rakyat atas transaksi ekonomi, kepemilikan aset, barang, dan lainnya. Walaupun pajak memiliki tujuan yang jelas dalam mendukung kegiatan negara, banyak orang, terutama di kelas menengah, merasakan beban beratnya, mengingat penghasilan mereka yang terbatas.
Namun, keluhan terhadap pajak ini seharusnya tidak hanya ditujukan kepada pemerintah saat ini, melainkan juga kepada Firaun dari Peradaban Mesir Kuno yang pertama kali memperkenalkan sistem pajak sekitar 3000 SM. Firaun menerapkan pajak untuk membangun infrastruktur dan menjaga ketertiban sosial. Pajak dikenakan atas berbagai komoditas seperti gandum, tekstil, dan tenaga kerja, dengan hasilnya sering digunakan untuk membangun sektor yang sama.
Firaun tidak menerapkan pajak yang sama rata untuk semua, melainkan sistem yang disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing individu atau sektor. Sebagai contoh, ladang yang sangat produktif dikenakan pajak lebih tinggi, sementara ladang dengan hasil panen yang lebih rendah dikenakan pajak yang lebih ringan. Selain itu, ketinggian air Sungai Nil juga menjadi faktor dalam menentukan besaran pajak, dengan sistem nilometer yang mengukur ketinggian air untuk memprediksi dampak banjir pada hasil pertanian.
Tinggalkan Balasan