Selasa, 21 Mei 2024

Pemda Kolut Usulkan 1.000 Bidang di Program PTSL Kementrian ATR/BPN, Terealisasi Baru 528 Sertifikat

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berpidato di acara pembagian sertifikat program PTSL di Rujab Gubernur Sultra, Kendari (26/4/2024)

LASUSUA, TRENNEWS.ID – Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Jum’at (26/4/2024) menerima sebanyak 528 dari 1000 sertifikat yang di usulkan di tahun 2024.

Plt. Asisten III Pemda Kolaka Utara,Bakri. SKM. M. Kes., mengatakan program PTSL ini adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

“Ada 4 syarat untuk ikut di program PTSL ini diantaranya, menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Surat permohonan pengajuan peserta PTSL. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan. Kemudian, bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah),” beber Bakri saat di hubungi, Sabtu (27/4/2024).

Kabupaten Kolaka Utara, kata Bakri, menargetkan 1.000 bidang selesai di April ini. Namun hanya mampu terselesaikan 528 bidang.

“Alhamdulillah meski belum selesai 100 persen, hanya 528 bidang saja. Tapi Pemda Kolut dinyatakan mampu menjalankan program PTSL ini,” ujar Bakri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini