Sabtu, 22 Februari 2025

Polres Pangkep Gelar Press Release Kasus Pencurian di Depan Bank BRI

Polres Pangkep Gelar pres Relese Tindakan pidana pencurian

Saat meninggalkan lokasi, kendaraan tersangka yang memiliki nomor polisi DD 1961 UF sempat diperhatikan oleh saksi M. RN P, yang kemudian mencatatnya karena merasa curiga.

Setelah tiba di Kabupaten Gowa, tepatnya di Jalan Bongkolu, Kelurahan Pankabinanga, Kecamatan Pallangga, sekitar pukul 08.00 Wita, tersangka menjual ikan secara eceran kepada warga sekitar. Sebagian ikan juga dikonsumsi oleh tersangka dan keluarganya. Dari hasil penjualan, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp3.100.000 yang kemudian digunakan sebagai modal untuk membeli ikan di pasar.

Korban J mengalami kerugian sebesar Rp19.366.500 akibat pencurian ini.

Polres Pangkep telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia 1.3 R A/T warna silver metalik dengan nomor polisi DD 1961 UF, satu buah box gabus warna putih berukuran 74 cm x 31,5 cm x 39 cm dengan tulisan “BBL” di sisi box, satu buah box gabus warna putih berukuran 74 cm x 31,5 cm x 39 cm dengan tulisan “NUR” di sisi box, serta satu lembar jaket warna abu-abu merk New Balance.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pangkep guna menindaklanjuti tindakan hukum terhadap para tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini