Polres Pangkep Gelar Press Release Kasus Pencurian di Depan Bank BRI
Pangkep, Trennews.id – Kepolisian Resor (Polres) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar press release terkait kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama. Acara ini berlangsung di Aula Polres Pangkep pada Rabu, 19 Februari 2025, dan dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, didampingi Kanit Reskrim Ipda Aswin dan Bripda Haerul.
Dalam keterangannya, AKP Imran menyampaikan bahwa kasus pencurian ini melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan/atau Pasal 362 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kejadian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 Wita di depan Bank BRI Cabang, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Korban dalam kasus ini adalah lelaki J (37), warga Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Sementara itu, tersangka yang berhasil diamankan adalah lelaki AR (23), warga Jalan Lanakka Pepabri, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, serta MI (16), yang juga berasal dari Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/1/2025/SPKT / Polres Pangkep / Polda Sulawesi Selatan, kejadian bermula ketika saksi AA mengantarkan tiga box gabus berisi ikan kepada korban J. Box tersebut disimpan di depan Bank BRI, sebelum AA melanjutkan perjalanan ke Makassar.
Sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka AR dan MI yang sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Barru ke Kabupaten Gowa melihat box gabus tersebut. Setelah memutar kendaraan, AR turun untuk memeriksa isi box dan memastikan bahwa box tersebut berisi ikan. AR kemudian memanggil MI untuk membantunya mengangkat tiga box gabus tersebut ke dalam mobil.
Seorang saksi bernama M. RN P, yang merupakan pemilik toko di dekat lokasi kejadian, sempat melihat kejadian ini namun tidak menaruh kecurigaan. Bahkan, MI sempat membeli rokok di tokonya sebelum kembali ke mobil bersama AR. Setelah berhasil mengangkat tiga box gabus, keduanya langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Saat meninggalkan lokasi, kendaraan tersangka yang memiliki nomor polisi DD 1961 UF sempat diperhatikan oleh saksi M. RN P, yang kemudian mencatatnya karena merasa curiga.
Setelah tiba di Kabupaten Gowa, tepatnya di Jalan Bongkolu, Kelurahan Pankabinanga, Kecamatan Pallangga, sekitar pukul 08.00 Wita, tersangka menjual ikan secara eceran kepada warga sekitar. Sebagian ikan juga dikonsumsi oleh tersangka dan keluarganya. Dari hasil penjualan, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp3.100.000 yang kemudian digunakan sebagai modal untuk membeli ikan di pasar.
Korban J mengalami kerugian sebesar Rp19.366.500 akibat pencurian ini.
Polres Pangkep telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia 1.3 R A/T warna silver metalik dengan nomor polisi DD 1961 UF, satu buah box gabus warna putih berukuran 74 cm x 31,5 cm x 39 cm dengan tulisan “BBL” di sisi box, satu buah box gabus warna putih berukuran 74 cm x 31,5 cm x 39 cm dengan tulisan “NUR” di sisi box, serta satu lembar jaket warna abu-abu merk New Balance.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pangkep guna menindaklanjuti tindakan hukum terhadap para tersangka.
Tinggalkan Balasan