PT. GKP Diminta Angkat Kaki dari Pulau Wawonii: Aktivis Desak Penegakan Hukum
Jakarta, TrenNews.id – Pulau Wawonii, sebuah pulau kecil yang indah di Sulawesi Tenggara, kini berada di tengah pusaran konflik akibat aktivitas pertambangan yang dianggap ilegal. Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor pusat Harita Group untuk mendesak anak perusahaannya, PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), segera menghentikan operasinya dan meninggalkan pulau tersebut.
Dalam orasi yang disampaikan Muhammad Rahim, Koordinator Lapangan Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, PT. GKP dituding telah melanggar sejumlah keputusan hukum yang melarang pertambangan di wilayah pulau kecil pesisir. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, Putusan Mahkamah Agung Nomor 14 P/HUM/2023, dan pembatalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. GKP pada Oktober 2024 menjadi dasar utama tuntutan ini.
Aktivitas PT. GKP telah menimbulkan kerusakan lingkungan, mencemari air laut, dan mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada laut sebagai sumber mata pencaharian utama. Selain itu, konflik horizontal antara perusahaan dan masyarakat lokal semakin memperburuk situasi.
“Kerusakan yang ditimbulkan oleh PT. GKP sangat merugikan masyarakat Pulau Wawonii. Kami mendesak Harita Group sebagai induk perusahaan untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini dan bertanggung jawab atas dampak yang telah terjadi,” tegas Rahim.
Tinggalkan Balasan