PW ISARAH Sumut Minta Kejelasan Kasus Lapangan Merdeka Medan
MEDAN — Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Al Washliyah Sumatera Utara (PW ISARAH Sumut) secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan kejelasan transparan terkait dugaan masalah dalam pengerjaan proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Proyek infrastruktur strategis yang digagas pada era kepemimpinan mantan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, tersebut dinilai mengalami pengaburan penanganan hukum.
Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, ST., M.I.Kom., menyoroti adanya gelagat saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, dinamika penanganan tersebut menimbulkan spekulasi negatif di tengah publik.
“Indikasi kasus proyek Lapangan Merdeka Medan terkesan adanya pengaburan. Dengan adanya tolak-menolak penanganan kasus antara Kejati Sumut dan Kejari Medan merupakan sinyal bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Abdul Thaib Siahaan dalam keterangannya di Medan.
Pria yang akrab disapa AT Siahaan ini menilai pembuktian kelayakan penanganan kasus tersebut sebenarnya relatif sederhana. APH dinilai hanya perlu bersikap proaktif dengan memeriksa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, bukti pencairan anggaran daerah, serta kesesuaian spesifikasi hasil pengerjaan di lapangan.
Guna menghentikan praduga liar di masyarakat serta menjamin kepastian hukum, PW ISARAH Sumut meminta jajaran kejaksaan segera memanggil pihak-pihak kunci yang terlibat langsung dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek anggaran megah tersebut.
“Maka yang layak dipanggil oleh APH adalah pemenang tender proyek, mantan Kepala Dinas terkait, dan Kepala BPKAD yang menjadi juru bayar proyek. Ini penting agar tidak ada lagi spekulasi liar terkait kebersihan pelaksanaan proyek tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, AT Siahaan memperingatkan bahwa ketidaktegasan kejaksaan dalam menangani kasus ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa profesionalisme kejaksaan sedang diuji dalam penyelesaian perkara ini.
“Apabila Kejatisu dan Kejari Medan terus saling lempar bola, masyarakat akan menyimpulkan bahwa kualitas penegakan hukum di lembaga Kejaksaan disangsikan. Dan bila Kejaksaan tidak mampu, maka PW ISARAH Sumut meminta agar penanganan kasus tersebut diserahkan ke KPK RI,” pungkas AT Siahaan.
Langkah kritis yang disampaikan PW ISARAH Sumut ini menjadi cermin besarnya tuntutan publik akan akuntabilitas, transparansi, serta penegakan hukum yang bersih dan bebas dari intervensi pada setiap proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat.



Tinggalkan Balasan